Sabtu, 26 April 2014

Masyarakat Desa



BAB II
PEMBAHASAN
A.    MASYARAKAT DESA DALAM PEMBANGUNAN
Beberapa bidang yang menjadi perhatian pembanguan pedesaan antara lain:
Sistem perekonomian masyarakat desa
Dalam perkembangannya perekonomian masyarakat desa di mulai dengan sistem ekonomi tradisional dengan ciri otakri atau sistem perekonomian tertutup, yaitu cukup dengan memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat terbatas untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan bersama sebagai suku bangsa. Dengan kata lain bahwa masyarakat kegiatan perekonomiannya hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat hingga jangka waktu tertentu dan tidak diperdangangkan, hal tersebut tidak beratri bahwa masyarakat desa itu hidup dalam kemiskinan atau kekurangan, dengan begitu mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan sistem otakri ini mayarakat mampu menjamin kemakmuran pada tingkat tradisional. Justru setelah adanya pengaruh dari masyarakat luar yang menggunakan uang muncullah kebutuhan-kebutuhan baru pada masyarakat desa,yang tidak dapat di penuhi oleh hasil usaha taninya.
Dari kebutuhan-kebutuhan tersebut muncul sistem tukar-menukar atau barter di masyarakat desa. Di mana masyarakat menukarkan barang yang mereka miliki dengan barang lain yang mereka butuhkan. tetapi lambat laun timbul ketergantungan akan uang tunai, dan inilah yang menibulkan kemelaratan. Dalam setiap sistem perkonomian, termasuk perekonomian tradisional tentu ada kegiatan-kegiatan ekonomian yang merupakan inti dari perekonomian yaitu produksi, distribusi, dan konsumsi.
Dalam pola produksi masyarakat desa biasanya mereka bekerja secara bersama mengerjakan lahan pertanian, dan tenaga kerja yang paling utama yaitu keluarga, tetangga terdekat, dan ternak mereka. Dalam Tjondronegoro (1999:233) dikatakan bahwa proses produksi masyarakat desa sebenarnya sederhana, dan dalam proses tesebut yang diutamakan adalah proses produksi pangan yang mengikuti musim. Baik dalam usaha tani sawah menetap maupun ladang berpindah-pindah yang tradisional proses produksi mulai dengan tanaman pangan menjelang musim hujan yaitu dengan mengarap tanah atau membakar hutan.
Pola distribusi hasil panen diantara pemilik tanah dan para pekerja biasanya ber azaskan kesamarataan, masyarakat sering menyebutnya sistem bagi hasil, dimana hasil dari pertanian dibagi 50/50 atau sesuai dengan kebiasaan atau adat yang di taati oleh maysarkat, antara pekerja dan pemilik tanah.
Pola konsusmsi masyarakat desa pada umumnya, komsumsi asalah pemenuhan kebutuhan sendiri, yang tidak ditujukan untuk di jadika komoditas perdagangan, namuan seiring bberkembangnya zaman dan kebutuhan masyarakat, kini hasil pertanian juga dijadiak sebagai komoditas perdagangan.
Hal tersebut menunjukan bahwa telah terjadi perubahaan-perubahan dalam sistem perekonomian masyarakat desa. Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk desa maka pemenuhan kebutuhan semakin meningkat, sedangkan jumlah lahan pertanian terbatas maka terjadilah pergeseran profesi dari yang tadinya petani menjadi berbagai bentuk profesi, dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk mendukukung perkembangan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa maka pemerintah menggulirkan berbagai bentuk kebijakan dan program untuk membantu masyarakat desa dalam mengembangkan kehidupan ekonomi mereka. Program-program itu antara lain: BLT (Bantuan Langsung Tunai) ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan keluarga, bantuan ini bisa dikatakan sebagaia bentuan langsung habis. Ada juga bantuan jenis lain yaitu berupa modal dari bank atau kredit usaha mikro, kredit usaha rakyat dan lain-lain.


Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD)
            Kesehatan masyarakat desa menjadi perhatian pemerintah Indonesia sejak 1960, kesehatan dijadikan fokus lain dalam pembangunan masyarakat desa karena selama ini tingkat kesehatan mayarakat desa bisa dikatakan cukup buruk. Masyarakat desa identik dengan kehidupan yang kurang sehat. Maka pemerintah meluncurkan berbagai jenis program yang mendukung peningkatan kesehatan
Pengembangan kesehatanya antara lain:
Posyandu
Definisi Posyandu adalah wadah pemeliharaan kesehatan yang dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibimbing petugas terkait. (Departemen Kesehatan RI. 2006).
Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.(Effendi, Nasrul. 1998: 267)

Tujuan posyandu antara lain: 
1.       Menurunkan angka kematian bayi (AKB), angka kematian ibu (ibu hamil), melahirkan dan nifas.
2.       Membudayakan NKBS
  1. Meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB serta kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
  2. Berfungsi sebagai wahana gerakan reproduksi keluarga sejahtera, gerakan ketahanan keluarga dan gerakan ekonomi keluarga sejahtera. (Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007)
Desa Siaga
Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Sebuah Desa dikatakan menjadi desa siaga apabila desa tersebut telah memiliki sekurang-kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) (Depkes, 2007).
Pos Kesehatan Desa
Poskesdes adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa. UKBM yang sudah dikenal luas oleh masyarakat yaitu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Warung Obat Desa, Pondok Persalinan Desa (Polindes), Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga dan lain-lain (Depkes, 2007). Untuk dapat menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa, Poskesdes memiliki kegiatan:
  1. Pengamatan epidemiologi sederhana terhadap penyakit terutama penyakit menular yang berpotensi menimbulkan
  2. Kejadian Luar Biasa (KLB) dan faktor resikonya termasuk status gizi serta kesehatan ibu hamil yang beresiko.
  3. Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB serta faktor resikonya termasuk kurang gizi.
  4. Kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana dan kegawatdarutan kesehatan.
  5. Pelayanan medis dasar sesuai dengan kompetensinya.
  6. Promosi kesehatan untuk peningkatan keluarga sadar gizi, peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), penyehatan lingkungan dan lain-lain.
Dengan demikian Poskesdes diharapkan sebagai pusat pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM yang ada di masyarakat desa. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, Poskesdes harus didukung oleh sumber daya seperti tenaga kesehatan (minimal seorang bidan) dengan dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 orang kader. Selain itu juga harus disediakan sarana fisik berupa bangunan, perlengkapan dan peralatan kesehatan serta sarana komunikasi seperti telepon, ponsel atau kurir. Untuk sarana fisik Poskesdes dapat dilaksanakan melalui berbagai cara/alternatif yaitu mengembangkan Polindes yang telah ada menjadi Poskesdes, memanfaatkan bangunan yang sudah ada misalnya Balai Warga/RW, Balai Desa dan lain-lain serta membangun baru yaitu dengan pendanaan dari Pemerintah (Pusat atau Daerah), donatur, dunia usaha, atau swadaya masyarakat.
Kriteria desa siaga meliputi :
1.      Adanya forum masyarakat desa
2.      Adanya pelayanan  kesehatan dasar
3.      Adanya UKBM Mandiri yang dibutuhkan masyarakat desa setempat
4.      Dibina Puskesmas Poned
5.      Memiliki sistem surveilans (faktor resiko dan penyakit) berbasis masyarakat.
6.      Memiliki system kewaspadaan dan kegawatdaruratan bencana berbasis masyarakat.
7.      Memiliki system pembiayaan kesehatan berbasis masyarakat.
8.      Memiliki lingkungan yang sehat.
9.      Masyarakatnya ber perilaku hidup bersih dan sehat.
Tahapan desa siaga :
1.      Bina yaitu desa yang baru memiliki forum masyarakat desa, pelayanan kesehatan dasar, serta ada UKBM Mandiri.
2.      Tumbuh yaitu desa yang sudah lebih lengkap dengan criteria pada tahapan bina ditambah dengan dibina oeh puskesmas Poned, serta telah memiliki system surveilans yang berbasis masyarakat.
3.      Kembang yaitu desa dengan criteria tumbuh dan memiliki system kewaspadaan dan kegawatdaruratan bencana serta system pembiayaan kesehatan berbasis masyarakat yang telah berjalan.
4.      Paripurna yaitu desa yang telah memiliki seluruh kriteria desa siaga.
Pembangunan Pendidikan Masyarakat Desa
 Pendidikan yang ada di masyarakat desa meliputi pendidikan formal, dan non formal, namun pendidikan formal cukup sulit di terima oleh masyarakat, berangkat dari hal tersebut maka pemerintah meluncurkan bebrapa program pendidikan seperti program wajib belajar 9 tahun, program beasiswa bidikmisi dan lain sebagainya, sebagai langkah peningkatan pendidikan  Masyarakat desa.
Pembangunan desa terpadu
Pembangunan desa terpadu yang meliputi Sarana Prasarana, pemberdayaan masyarakat desa, kesehatan, dan lain sebagainya terhimpun dalam program PNPM Mandiri.
PNPM Mandiri adalah program nsaional dalam mewujudkan kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pembrdayaan masyarakat.  PMPN Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulanuntuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penaggulangan kemiskinan berkelanjutan. (Sabarguna 2009:31)
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraanya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang lebih besar dari perangkat pemerintah daerah sertaberbagai pihak untuk membarikan kesempatandan menjamian keberlanjutanberbagai hasil yang dicapai. (Sabarguna 2009:31)
Tujuan dari PNPM Mandiri adalah sebagai berikut:
1.      Tujuan umum
Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
2.      Tujuan khusus
a.       Meningkatnya partisipasi masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
b.      Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif, dan akuntabel.
c.       Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak kepada masyarakat miskin (pro-poor)
d.      Meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok peduli lainnya, untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
e.       Meningkatnya keberdayaan dan kemandirian masyarakat, serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok peduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
f.       Meningkatnya modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal.
g.      Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.
Apapun kebijakan dan program yang di luncurkan pemerintah kita berharap apa yang di lakukan pemerintah tersebut dapat membawa perubahan yang signifikan dalam perkembangan pembangunan masyarakat desa, sehingga pembangunan dapat merata di seluruh wilayah NKRI.
B.     SISTEM PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PEDESAAN
Teknologi Pedesaan dan Sistem Nilai 
Berbicara tentang masalah teknologi pedesaan, sebenarnya berbicara mengenai salah satu cara untuk membangun dan mengembangkan organisasi dan sistem sosial pedesaan. Desa bukanlah sekadar tempat yang rendah tingkat teknologinya, yang miskin dan terkebelakang penduduknya dan yang terbatas kemungkinan-kemungkinan perkembangannya. Desa justru adalah akar kehidupan kita. Keutuhan dan ketahanan desa adalah justru pangkal keutuhan dan daya tahan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, jika kita berbicara tentang persoalan- persoalan di desa tidaklah cukup kita berbicara tentang bagaimana memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat desa akan keperluan-keperluan dasar hidupnya, seperti: makanan dan minuman yang cukup dan bergizi, perumahan yang sehat dan aman, pendidikan yang meningkatkan taraf pengetahuan dan keterampilan, pakaian yang kuat dan layak, jasa kesehatan dan sebagainya. Tidak cukup pula hanya berbicara tentang peningkatan penggunaan sumber-sumber daya alam di dalam dan di sekitar desa untuk peningkatan kehidupan perekonomiannya.
Semua ini memang perlu kita persoalkan dan perlu mendapatkan perhatian secara seksama. Tetapi semua ini merupakan hal-hal yang sudah jelas dengan sendirinya. Kita harus melangkah jauh dari itu. Jika kita berbicara tentang persoalan pedesaan haruslah kita menganalisis sesuatu yang lebih mendalam dan lebih mendasar. Kita harus menganalisis hal-hal yang mendasar bagi identitas, dan keutuhan kehidupan di desa-desa seperti digagaskan tadi, yang merupakan landasan bagi identitas dan keutuhan kehidupan bangsa kita. Hal-hal inilah yang harus kita pelajari. Hal-hal inilah yang harus kita analisis dan kita dalami. Hal-hal inilah yang harus kita jadikan landasan pengembangan segala teknologi di pedesaan. Dan, karena kebanyakan sumber daya manusia di kota-kota berasal dari desa, hal itu pun harus kita analisis dan dalami sebagai landasan pengembangan teknologi di perkotaan.
Usaha mengembangkan teknologi pedesaan, yang dilandasi falsafah membantu unsur-unsur asli kehidupan pedesaan tumbuh dengan lebih kokoh dan lebih cepat mengan- dung beberapa segi tertentu.
Dalam hal ini, ada beberapa nilai yang berasal dari kehidupan pedesaan yang hingga kini masih kita pandang perlu untuk dilestarikan, seperti misalnya, nilai kekeluargaan. Perhatikan struktur kamar-kamar di dalam perumahan di desa-desa. Perhatikan betapa struktur ini mencerminkan cara hidupnya yang berasaskan kebersamaan antara ang- gota-anggota keluarga. Peranan teknologi dalam hal ini adalah justru untuk melestarikan asas kebersamaan antara anggota keluarga ini dan bukan malah menumbuhkan individualisme atau kolektivisme (commune) seperti yang berlaku pada masyarakat modern di luar Indonesia.
Yang perlu dilakukan adalah pengembangan desain baru, pemanfaatan cara-cara komunikasi modern, pengembangan sistem-sistem informasi baru, serta sistem-sistem organisasi baru sehingga asas kehidupan bersama berdasarkan kekeluargaan dapat dipertahankan terus bahkan dapat bekerja dengan lebih sempurna. Dengan perkatan lain, janganlah demi memungkinkan penerapan teknologi-teknologi baru, cara-cara hidup dan tata nilai kehidupan pedesaan dipaksakan berubah. Justru sebaliknya, perlu ditempuh berlandaskan hasil-hasil riset yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang bersifat universal, perlu dikembangkan dan diterapkan teknologi-teknologi baru, termasuk tekno- logi modern, sehingga nilai-nilai tradisional kehidupan pedesaan dapat berlangsung terus atau malahan dapat diwujudkan secara lebih sempurna.
Jelaslah, bahwa pengembangan teknologi pedesaan harus kita pandang sebagai upaya yang lebih luas dan lebih mendalam daripada usaha memperkenalkan teknik-teknik sederhana yang lebih maju dari yang dipergunakan sekarang demi peningkatan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat pedesaan, demi meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan energi setempat dan demi pengembangan industrialisasi di lingkungan pedesaan.
Memang hal tersebut sangat berguna dan karenanya perlu dilakukan. Namun bukan itu yang menjadi sasaran utama pengembangan teknologi pedesaan.
Sasaran utama pengembangan teknologi pedesaan adalah mengamankan identitas serta meningkatkan daya tahan kehidupan pedesaan. Sasaran utama pengembangan teknologi pedesaan adalah untuk, dengan menggunakan segala teknologi termasuk teknologi yang paling mutakhir, memungkinkan masyarakat pedesaan berkembang tanpa kehilangan identitasnya. Upaya mengembangkan teknologi pedesaan haruslah kita dekati sebagai upaya untuk, dengan teknologi-teknologi yang modern sekalipun, membantu unsur-unsur asli kehidupan pedesaan tumbuh dengan lebih cepat dan lebih kokoh sehingga tanpa kehilangan identitasnya, masyarakat pedesaan dapat lebih maju dan berkembang mengatasi tantangan-tantangan dan pukulan-pukulan terhadap dirinya.
Apa yang berlaku bagi nilai-nilai kehidupan di pedesaan berlaku pula pada pengetahuan empiris tradisional dan teknologi tradisional di pedesaan. Pengembangan teknologi pedesaan seyogyanya ditujukan pada sasaran untuk lebih menyempurnakan teknologi tradisional tersebut dan membuatnya lebih efektif dan lebih efisien, dan bukan ditujukan untuk mengganti teknologi tradisional tersebut dengan teknologi-teknologi baru.
Dapat saya menggunakan dua contoh berikut. Tidak perlu heran bahwa di mana-mana di Indonesia, bambu merupakan bahan bangunan yang banyak sekali dipakai. Bahwa bambu memang merupakan material yang bermutu tinggi dengan mudah dapat ditunjukkan dengan memakai penalaran ilmiah modern.
Dipandang dari sudut daya tahan terhadap tegangan tertentu bambu lebih rendah mutunya dibandingkan dengan baja atau aluminium. Tetapi dipandang dari sudut rasio antara tegangan dan berat jenis, jelas bahwa bambu lebih tinggi mutunya daripada kedua bahan lainnya tadi. Bahwa bambu mempunyai persoalan-persoalan tersendiri berhubungan dengan kesehatan karena dapat dimasuki tikus merupakan persoalan lain. Itu merupakan persoalan konstruksi. Bahwa bambu lekas lapuk memang merupakan suatu masalah. Tetapi baja pun terkena korosi dan oleh karena itu perlu diproses secara khusus. Dan kalau terhadap baja kita carikan cara-cara pengawetannya, mengapa bambu tidak kita carikan cara-cara serupa supaya tidak terpengaruh cuaca dan karena itu tidak lekas lapuk?
Tidakkah mungkin untuk memproses bambu dengan misalnya, epoxy resin, sehingga dapat tahan jauh lebih lama? Inilah yang perlu dilakukan dalam rangka pengembangan teknologi pedesaan sebagai salah satu contoh bagaimana teknologi maju dapat digunakan justru untuk melestarikan yang tradisional atau membuat yang tradisional berfungsi dengan lebih baik.
Pemanfaatan energi surya merupakan contoh lain bagi falsafah yang sama. Kita sama-sama mengetahui bahwa sejak dahulu kala energi surya dipergunakan di lingkungan pedesaan. Tidak wajar untuk berpikir bahwa jika secara tradisional penduduk pedesaan itu sudah memakai energi matahari untuk pengeringan, ia pun dapat diperkenalkan pada cara-cara baru untuk menggunakan energi tersebut dengan lebih efektif dan lebih efisien. Misalnya saja kita rintis pengembangan "desa surya", yakni suatu desa yang memanfaatkan energi surya secara optimal baik untuk keper- luan bersama maupun untuk keperluan pribadi keluarga penduduk pedesaan.
Perlu disampaikan di sini bahwa saya mendapat laporan mengenai berbagai penelitian yang menunjang teknologi industri serta pengembangan energi perbakuan, dalam hal ini Ethanol, yang telah dilaksanakan di laboratorium Penelitian BERDC dalam waktu yang singkat ini.
Hasil penelitian itu ternyata telah menghasilkan penelitian yang cukup berarti. Untuk produksi Ethanol dengan bahan baku ubi kayu dan karbohidrat pada umumnya ongkos produksi yang terbesar berasal dari ongkos energi (dalam bentuk uap) dan biaya Enzyme yang diperlukan untuk hidrolisa pati menjadi gula.
Untuk mengatasi masalah ini telah dilakukan berbagai penelitian proses dan berhasil menurunkan temperatur proses dan waktu hidrolisa hingga dapat mengurangi biaya energi. Demikian pula dengan berbagai percobaan yang telah berhasil mengurangi jumlah pemakaian enzyme hingga dapat diturunkan menjadi setengahnya. Sedangkan dalam proses fermentasi telah diadakan penelitian yang bertujuan mengurangi waktu fermentasi dengan hasil yang optimal. Selanjutnya di laboratorium mikrobiologi sedang dilakukan penelitian untuk seleksi dan isolasi mikroba lokal yang dapat menghasilkan Enzyme Amylase. Dari sekitar Desa Sulusuban saja sementara ini telah dapat diketemukan dua mikroba yang dapat menghasilkan enzyme dimaksud dan penelitian dalam hal ini masih terus dikembangkan. Bersamaan dengan itu juga dilakukan penelitian untuk seleksi dan isolasi mikroba lokal yang menghasilkan Enzyme Cellulase. Hal ini penting mengingat Negara kita kaya akan sumber bahan yang mengandung Cellulase seperti limbah kayu dan sebagainya, yang dengan adanya Enzyme Cellulase tersebut dikemudian hari dapat dimanfaatkan secara optimal.
Sementara itu, pengembangan biomassa untuk bahan baku ethanol ini memerlukan adanya perkebunan energi. Dan seperti kita ketahui, perkebunan energi tersebut membutuhkan lahan, tenaga kerja, modal dan teknologi. Sebagai suatu negara agraris yang memiliki tanah pertanian yang luas, Indonesia merupakan tempat yang ideal untuk pe-ngembangan perkebunan energi yang dikaitkan dengan percepatan pengembangan wilayah transmigrasi.
Lapangan kerja di Indonesia harus dipersiapkan dengan memberikan proyeksi mekanisme pendidikan dan latihan kerja yang terpadu dengan teknologi dan ketrampilan. Penyediaan lapangan kerja akan sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi dan fasilitas kerja yang dikaitkan dengan perkembangan sektor industri. Khususnya untuk pengembangan industri ethanol di wilayah-wilayah transmigrasi akan dapat memberikan banyak keuntungan yang meliputi antara lain: (a) memberi kesempatan kerja; (b) meningkatkan taraf hidup para petani/transmigran; dan (c) mendorong pertumbuhan industri-industri penunjang.
Perlu pula disebutkan di sini bahwa penelitian mengenai pengolahan limbah industri untuk mencegah pencemaran lingkungan dan biogas yang dihasilkan nantinya dapat di-pergunakan sebagai bahan bakar sehingga dapat mengu-rangi ongkos produksi.
Selanjutnya oleh para peneliti juga telah diadakan penelitian dalam bidang agronomi. Pada saat ini, mereka sedang mengkaji varietas-varietas unggul ubi kayu maupun ubi jalar yang cocok untuk kondisi tanah Sulusuban, dalam rangka menunjang kebutuhan bahan baku serta optimasi biaya produksi "pilot plant".
Singkat kata, usaha pengembangan teknologi di pedesaan seyogyanya berpegang pada falsafah penyempurnaan nilai-nilai, cara-cara hidup serta pengetahuan empiris yang tradisional di desa-desa dengan menggunakan teknologi yang lebih maju, termasuk yang modern sekalipun jika memang hal itu yang diperlukan.

C.    KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
Program-program Pembangunan Desa
Program Desa diawali dari musyawarah Dusun yang dilanjutkan ke musyawarah Desa yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, RT / RW, Pemerintah Desa beserta BPD dalam rangka penggalian gagasan. Dari penggalian gagasan tersebut dapat diketahui permasalahan yang ada di Desa dan kebutuhan apa yang diperlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.
Sebagai wakil dari masyarakat Lembaga Desa berperan aktif membantu pemerintah Desa dalam menggerakkan program Pembangunan. Pemerintah Desa beserta Lembaga Desa merumuskan program Pembangunan Desa, dalam hal ini menyusun Pembangunan apa yang sifatnya mendesak dan harus dilakukan dengan segera dalam arti menyusun skala prioritas.
Kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan dan merupakan penjabaran dari program-program pembangunan desa guna mencapai Visi. Kegiatan Desa Pagersari periode 2009-2013 adalah sebagai berikut: 
1.      Program peningkatan kemampuan dan profesionalisme aparat pemerintah desa yaitu Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilaksanakan dengan kegiatan :
a.       Peningkatan disiplin aparat pemerintah desa;
b.      Pembinaan aparat pemerintah desa;
c.       Rapat koordinasi aparat Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dengan SKPD Kabupaten, Camat, atau UPT Dinas Kecamatan;
d.      Pelatihan atau bimbingan teknis tentang pengelolaan kekayaan desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, kearsipan, administrasi dan keuangan desa, serta komputer, atau sesuai kebutuhan;
2.      Program tata kelola pemerintahan yang baik, serta mewujudkan kerjasama yang baik antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.       Pengisian kekosongan perangkat desa;
b.      Reorganisasi Badan Permusyawaratan Desa periode 2013-2019;
c.       Pemilihan Kepala Desa masa jabatan 2013-2019;
d.      Penyusunan dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa pada setiap akhir tahun;
e.       Penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.
3.      Program peningkatan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.          Pengisian buku-buku administrasi desa secara rutin dan benar;
b.          Pengisian buku-buku keuangan desa dan pembuatan SPJ secara baik dan tepat waktu;
c.          Pengelolaan ketata usahan secara benar dan prosedural;
d.         Pengelolaan kearsipan secara baik dan benar;
e.          Pengisian buku profil desa dan pembuatan papan (data dinding) profil desa;
f.           Penambahan pengadaan komputer/laptop.
4.      Program peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.       Memberikan pelayanan administrasi secara secara cepat, tepat dan transparan;
b.      Memberikan layanan komunikasi dan informasi kepada masyarakat;
c.       Pengadaan papan informasi;
d.      Penyelesaian renovasi balai desa;
e.       Pembangunan Kantor BPD, PKK dan LPMD;
f.       Pemeliharaan gedung kantor desa (kebersihan, pengecatan dan rehab kecil).
5.      Program peningkatan ketertiban dan keamanan desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.  Ronda malam dimasing-masing lingkungan RT;
b. Pemeliharaan lampu penerangan jalan;
c.  Penambahan dan pemeliharaan Poskamling;
d. Pemantauan penduduk pendatang oleh petugas Linmas setiap hari secara bergilir;
e.  Pengadaan pakaian seragam Satgas Linmas.
6.      Program peningkatan fasilitas dan pemberdayaan potensi ekonomi kerakyatan melalui sektor pertanian, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.          Pembangunan jalan usaha tani
b.          Pembangunan Jalan Dusun
c.          Pembangunan Jalan Desa
d.         Pelatihan budidaya pertanian, ternak dan perkebunan.
7.      Program pengembangan lembaga ekonomi desa yang mandiri dan tangguh untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.      Inventarisasi lembaga ekonomi desa;
b.     Pembinaan dan pengembangan lembaga ekonomi desa;
c.      Pembentukkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
d.     Penguatan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
8.       Program pembangunan dan pemeliharaan fasilitas jalan, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.          Pembangunan talud jalan;
b.          Pengaspalan/pengerasan jalan baru;
c.          Pavingisasi/betonisasi jalan gang masing-masing dusun
d.         Pelapisan jalan utama (Kabupaten);
e.          Pemeliharaan jalan aspal dalam masing-masing dusun dan antar dusun;
f.           Pengerasan bahu jalan aspal.
9.      Program pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.          Pemeliharaan gedung dan fasilitas lain Taman Kanak Kanak;
b.          Bantuan keuangan untuk kemajuan pendidikan TK;
c.          Pembangunan gedung Majlis Pendidikan Al Qur’an (MPQ);
d.         Bantuan keuangan untuk kemajuan Majlis Pendidikan Al Qur’an.
10.  Program peningkatan upaya kesehatan masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.      Pembinaan dan pengembangan posyandu balita;
b.     Pembinaan dan pengembangan posyandu lansia;
c.      Pembinaan Keluarga Balita, Remaja dan Lansia.
d.     Gerakan Jum’at bersih;
e.      Pembangunan instalasi/perpipaan air bersih.dan MCK setiap rumah tangga;
f.      Penanganan dan pengelolaan sampah.
11.  Program peningkatan minat baca masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.          Pengembangan perpustakaan desa;
b.          Pengadaan buku-buku perpustakaan desa.
12.   Program pelestarian budaya dan adat istiadat desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.      Pembinaan dan pengembangan kelompok kesenian tradisional;
b.     Pembangunan dan pemeliharaan Gedung Kesenian;
c.      Pentas seni tradisional;
d.     Peringatan Hari Besar Nasional, Hari Besar Keagamaan, serta budaya dan adat istiadat desa;
e.      Bantuan pengadaan peralatan kesenian.
13.  Program peningkatan sarana olahraga dan kepemudaan, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pemberian bantuan pengadaan sarana olah raga;
b.Penyelesaian renovasi lapangan sepak bola;
c. Pembangunan pagar keliling lapangan sepak bola.
14.  Program penyelamatan lingkungan hidup, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.          Penanaman dan pemeliharaan turus jalan;
b.          Penanaman tanaman keras.
15.  Program peningkatan kualitas iman dan ketaqwaan umat beragama serta fasilitas keagamaan, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pengajian secara rutin;
b.Pembinaan dan pengembangan kelompok yasinan;
c. Perbaikan dan pemeliharaan tempat ibadah;
16.  Program peningkatan kemampuan dan profesionalisme anggota dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.          Pembinaan anggota dan penggurus LPMD, PKK, RW dan RT;
b.          Mengikutsertakan anggota dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa dalam setiap pelatihan atau bimbingan teknis.
17.   Program peningkatan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.          Penetapan lembaga kemasyarakatan desa dengan Peraturan Desa;
b.          Pemberian bantuan keuangan kepada lembaga kemasyarakatan desa;
18.   Program penyusunan perencanaan pembangunan desa yang terarah, terpadu, aspiratif, dan tanggap terhadap perubahan, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.          Penyusunan RPJM-Des tahun 2009-2013;
b.          Penyusunan RKP-Des tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013;
c.          Melaksanakan P3MD (Perencanaan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa);
d.         Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
19.  Program pelaksanaan pembangunan secara terbuka, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan mengutamakan skala prioritas desa dan tingkat manfaat untuk masyarakat desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.          Menyusun skala prioritas pembangunan desa;
b.          Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang pelaksanaan pembangunan;
c.          Memasang papan informasi secara jelas di lokasi pembangunan fisik.
20.  Program peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa melalui swadaya serta gotong royong, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.          Kerja bakti masyarakat secara rutin;
b.          Penggalian dana dari masyarakat untuk pembangunan desa melalui jimpitan;
21.  Program pemberian bantuan dan perlindungan sosial untuk pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.          Pemugaran rumah tidak layak huni;
b.          Pembuatan jamban keluarga;
c.          Peningkatan akses kesehatan melalui jamkesmas;
d.         Ambulan desa.
22.  Program pemberdayaan dan pengembangan kapasitas kelompok masyarakat miskin, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.          Pemberian bantuan permodalan;
b.          Penyelenggaraan kursus-kursus ketrampilan;
c.          Pemberdayaan kelompok masyarakat miskin dalam padat karya;
d.         Pembinaan masyarakat miskin untuk mengembangkan potensi yang ada;
D.    POTENSI DESA
Melihat sebuah potensi sebuah desa, kita harus dapat melihat dari berbagai sisi. Pada kenyataannya pada setiap desa pastilah mempunyai potensi, baik yang kecil maupun yang besar. Jikalau pada suatu desa mempunyai kekayaan alam yang asri dan indah dan dikagumi setiap orang yang melintas, maka itulah potensi desa yang memang harus dikembangkan. Pada sisi lain dilematika potensi desa adalah terkadang orang silau dengan gemerlapnya uang yang dihasilkan sehingga banyak aparat melihat ini adalah lahan basah dan berduit banyak. Tak jarang pula sebuah kawasan wisata di suatu desa menerapkan tarif yang sangat tinggi untuk tiket masuk, alhasil potensi tersebut bukan mendatangkan uang namun justru mendatangkan persepsi yang negatif bagi para calon wisatawan, ironisnya mereka bukan pada datang namun malah menjauh bahkan menyarankan para pewisata yang lain untuk tidak datang.
Pengelolaan kawasan wisata memang perlu kearifan dalam mensikapi sebagai suatu lahan berduit tetapi bagaimana dapat menarik wisatawan untuk datang kembali. Hal itu memang butuh pemikiran matang jangka panjang bagi aparat-aparat setempat dan yang berwawasan jauh kedepan Banyak contoh kawasan wisata yang terbengkalai karena ulah aparat setempat yang hanya berfikir uang semata. Seandainya jika kita lebih arif dan bijak dalam mengelola potensi wisata yang ada pastinya yang ingin diraih tentunya adalah keuntungan jangka panjang yang sifatnya tidak sesaat. Sebaliknya tidak sedikit pula area wisata yang dikelola dengan baik malah terus menambah keuntungan bagi masyarakat sekitar,seperti banyak tenaga kerja lokal yang bisa dipekerjakan, membuka lahan baru untuk bisnis sampai melahirkan masyarakat yang kreatif sebagai dampak adanya industri wisata ini. (H. Uyo Abdullah)
Potensi desa yang bisa dikembangkan menjadi sebuah modal bagi perkembangan sebuah desa itu ada dua jenis, berupa potensi fisik dan potensi non fisik, yaitu:
1.       Potensi fisik yang meliputi:
a.       Tanah mencakup berbagai macam kandungan kekayaan yang terdapat di dalamnya.misalnya kesuburan,tanah,bahan tambang,dan mineral.
b.      Air meliputi sumber air dan fungsinya sebagai pendukung kehidupan manusia.air sangat dibutuhkan oleh setiap mahkluk hidup untuk bertahan hidup dan juga aktivitas sehari-hari.
c.       Iklim sangat erat kaitannya dengan temperatur dan curah hujan yang sangat mempengaruhi setiap daerah, sehingga corak iklim sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat desa agraris.
d.      Ternak berfungsi sebagai sumber tenaga dan sumber gizi bagi masyarakat pedesaan.pada desa agraris, ternak juga dapat menjadi investasi dan sumber pupuk.
e.       Manusia merupakan sumber tenaga dalam proses pengolahan lahan petani, sehingga manusia sebagai potensi yang sangat berharga bagi suatu wilayah untuk mengelolah sumber daya alam yang ada.
2.       Potensi non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota. Potensi non fisik seperti:
a.       Masyarakat desa cirinya memiliki semangat kegotongroyongan yang tinggi dalam  ikatan kekeluargaan yang erat (gemeinschaft) merupakan landasan yang kokoh bagi kelangsungan program pembangunan.
b.      Lembag-lembaga sosial,pendidikan,serta organisasi sosial desa.Lembaga-lembaga tersebut banyak memberikan pembinaan dan arah bagi perkembangan dan pelaksanaan pembangunan desa dalam meningkatkan taraf hidup warganya.lembaga-lembaga sosial yang terdapat di desa,antara lain yaitu lembaga:
1.       Pemerintahan, seperti Badan Perwakilan Desa (BPD).
2.       Pendidikan, seperti perpustakaan desa, kelompencapir, penyuluhan, simulasi,dan lain-lain.
3.        Kesehatan, seperti puskesmas, posyandu, dan BKIA.
4.       Ekonomi, seperti Koperasi Unit Desa (KUD) dan lumbung desa.
c.       Aparatur dan pamong desa merupakan sarana pendukung kelancaran dan ketertiban pemerintahan desa.perannannya sangat penting bagi perubahan dan tingkat perkembangan desa.
Potensi fisik dan nonfisik desa tersebut merupakan factor penunjang peranan desa sebagai hinterland, yaitu daerah penghasil bahan-bahan pokok bagi masyarakat kota. Potensi fisik dan nonfisik antar desa berlainan satu sama lain, hal ini dikarenakan:
1.      Perbedaan lingkungan geografis, seperti luas wilayah, jenis tanah, tingkat  kesuburan,       sumber daya alam, dan penggunaan lahan.
2.      Perbedaan kondisi demografi, meliputi jumlah, kepadatan, serta persebaran penduduk.
 Secara umum, tingkat kemajuan suatu desa ditentukan oleh:
1.      Potensi desa, yang mencakup potensi sumber daya alam, masyarakat desa, dan aparatur     desa.
2.      Interaksi antara desa dan kota, antara desa satu dan desa yang lainnya, serta   perkembangan sarana trasportasi dan komunikasi antar wilayah.
3.      Lokasi suatu desa terhadap daerah sekitarnya yang lebih maju.
E.     TINGKATAN PERKEMBANGAN DESA
Tingkatan perkembangan desa memilki tahap-tahap tertentu terutama di negara Indonesia. Bintarto mengklasifikasikan perkembangan sebuah desa ke dalam tiga tahapan, yaitu sebagai berikut.
  1. Desa terbelakang (under developed village).
  2. Desa yang sedang berkembang (developing village).
  3. Desa maju (developed village).
Tahap-tahap perkembangan sebuah desa di Indonesia dapat diklasifikasikan ke dalam kelas-kelas sebagai berikut.
1.      Pra desa dicirikan adaya kelompok-kelompok masyarakat yang belum menetap pada suatu lokasi yang disebut desa.
2.      Desa swadaya atau disebut juga desa tradisional. Desa Swadaya, yaitu desa yang dicirikan dengan hal-hal berikut.
a.       Sifatnya masih tradisional, di mana adat istiadatnya masih sangat mengikat dan dijadikan panutan dalam seluruh aspek kehidupan.
b.      Hubungan antarmanusia sangat erat.
c.       Pengawasan sosial didasarkan atas kekeluargaan.
d.      Mata pencarian penduduk pada sektor primer.
e.       Tingkat teknologi masih sederhana sehingga produktivitas hasil rendah disertai pula dengan keadaan prasarana desa yang masih langka dan sederhana.
Sesuai dengan tingkat perkembangannya, di desa swadaya terdapat norma-norma kehidupan dari masyarakatnya itu sendiri, yaitu sebagai berikut.
a.       Mata pencarian penduduk terutama di sektor primer, yaitu sebagian besar penduduk hidup dari pertanian, nelayan, peternakan, dan hasil hutan. yang bersifat agraris.
b.      Yield/output desa, yaitu jumlah dari seluruh produksi desa yang dinyatakan dalam nilai rupiah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kerajian atau industri kecil, jasa dan perdagangan pada umumnya masih rendah. Dengan kata lain, hasil produksinya rendah.
c.       Adat istiadat dan kepercayaan pada umumnya masih mengikat.
d.      Kelembagaan dan pemerintahan desa masih sederhana, baik tugas maupun fungsinya.
e.       Pendidikan dan keterampilan masih sangat rendah, kurang dari 30% penduduk yang tamat sekolah dasar.
f.        Swadaya gotong royong masyarakat masih latent artinya pelaksanaan dan cara kerja dalam pembangunan masih berdasarkan intruksi dari atasan, belum tumbuh adanya rasa kesadaran dan tanggung jawab dari masyarakat.
g.      Prasarana desa yang masih sangat terbatas.
h.      Desa swakarya atau disebut juga desa transisi.
i.        Desa swasembada atau disebut juga desa maju atau berkembang.

3.      Desa Swakarya
Desa Swakarya, yaitu desa yang setingkat lebih maju dari desa swadaya, di mana adat istiadat masyarakat desa sedang mengalami transisi. Pengaruh dari luar sudah mulai masuk ke desa. Hal ini mengakibatkan berubahnya cara berpikir dan bertambahnya lapangan kerja di desa, sehingga mata pencarian penduduk sudah mulai berkembang dari sektor primer ke sektor sekunder. Produktivitas mulai meningkat yang diimbangi dengan bertambahnya prasarana desa.
Norma-norma yang melekat pada desa swakarya adalah sebagai berikut.
a.       Mata pencarian penduduk di sektor sekunder, yaitu mulai bergerak di bidang kerajinan dan industri kecil, seperti pengolahan hasil, pengawetan bahan makanan, dan sebagainya.
b.      Yield/Output desa, yaitu jumlah dari seluruh produksi desa yang dinyatakan dalam nilai rupiah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kerajinan dan industri kecil, perdagangan dan jasa berada pada tingkat sedang.
c.       Adat istiadat dan kepercayaan penduduk berada pada tingkat transisi.
d.      Kelembagaan dan pemerintahan desa mulai berkembang, baik tugas maupun fungsinya.
e.       Pendidikan dan keterampilan penduduk pada tingkat sedang 30–60% telah menamatkan pendidikan sekolah dasar.
f.       Swadaya gotong royong masyarakat sudah mengalami transisi, artinya pelaksanaan dan cara gotong royong telah mulai efektif dan tumbuh adanya rasa kesadaran serta tanggung jawab dari masyarakat itu sendiri.
g.      Prasarana pada tingkat sedang mulai memadai, baik kuantitas maupun kualitasnya
Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:
a.       Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
b.      Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
c.       Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
d.      Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
e.       Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
4.      Desa Swasembada
Desa Swasembada, yaitu desa yang setingkat lebih maju dari desa swakarya, di mana adat istiadat masyarakat sudah tidak mengikat. Begitu pula dengan hubungan antarmanusia yang sudah bersifat rasional. Mata pencarian penduduk sudah beragam dan bergerak ke sektor tertier. Teknologi baru sudah benar-benar dimanfaatkan di bidang pertanian sehingga produktivitasnya tinggi yang diimbangi dengan prasarana desa yang cukup.
Norma-norma yang melekat di desa swasembada adalah sebagai berikut.
a.       Mata pencarian di sektor tersier, yaitu sebagian besar penduduk bergerak di bidang perdagangan dan jasa.
b.      Yield/Output desa, yaitu jumlah dari seluruh produksi desa yang dinyatakan dalam nilai rupiah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kerajinan atau industri kecil, perdagangan dan jasa sudah tinggi.
c.       Adat istiadat dan kepercayaan penduduk sudah tidak mengikat lagi.
d.      Kelembagaan dan pemerintahan desa sudah efektif baik dalam tugas dan fungsinya. Pembangunan pedesaan sudah direncanakan dengan sebaik-baiknya.
e.       Pendidikan dan keterampilan penduduk tingkatnya sudah tinggi, lebih dari 60% penduduk telah menamatkan sekolah dasar.
f.       Swadaya atau gotong royong masyarakat sudah manifest, artinya pelaksanaan dan cara kerja gotong royong berdasarkan musyawarah atau mufakat antara warga masyarakat dengan penuh rasa kesadaran dan tanggung jawab yang selaras dengan norma-norma perkembangan atau kemajuan zaman.
g.      Prasarana produksi, perhubungan, pemasaran dan sosial cukup memadai, serta hubungan dengan kota-kota sekitarnya berjalan lancar.
Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada:
a.       kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
b.      penduduknya padat-padat.
c.       tidak terikat dengan adat istiadat
d.      telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
e.       partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.
F.     Masalah Perkembangan Desa
Permasalahan pada dasarnya akan ada dalam suatu pembangunan, terlebih pada pembangunan serta perkembangan suatu daerah termasuk desa. Permasalahan dalam perkembangan Desa umumnya berada pada masalah sturktural dan sosial budaya. Adapun masalah yang dihadapi dalam upaya pembangunan serta perkembangan di Desa antara lain :
Masalah Sosial Budaya
1.       Rendahnya tingkat pendidikan
Sarana pendidikan masyarakat di desa cenderung rendah. Masyarakat di desa umumnya hanya berpendidikan SD, SMP dan SMA. Hal ini disebabkan karena masyarakat belum mengetahui seberapa besar pentingnya pendidikan untuk dirinya. Terkadang Apabila telah menyelesaikan pendidikan hingga SMA atau lebih buruk hanya sampai SD saja orang tua biasanya akan menikahkan anak-anaknya sehingga masa depan pendidikan generasi penerus bangsa menjadi terputus dan hal ini menyebabkan mereka hanya bergelut pada lingkar kemiskinan karena minimnya pendidikan. Rendahnya pendidikan ini juga menjadi menjadi akar permasalahan bahwa kurangnya inisiatif masyarakat dalam menghadapi masalah-masalah dalam kehidupan mereka. Mereka hanya memikirkan bagaimana caranya agar tetap mempertahankan hidup tanpa memikirkan bagaimana nasib generasi penerus bangsa di masa yang akan mendatang. Karena minimnya pendidikan masyarakat hal ini menyebabkan dari seluruh penduduk desa hampir 95% penduduk bermata pencaharian sebagai petani. Selain itu masalah rendahnya pendidikan juga menjadikan kendala dalam penerapan inovasi yang dilakukan dalam penyuluhan. Oleh karena itu masayarakat harus ditingkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dengan memperbaiki sarana pendidikan, mengadakan penyuluhan pendidikan terhadap masyarakat agar tercipta generasi penerus yang memiliki pengetahuan sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2.       Minimnya sarana dan prasarana di pedesaan
Salah satu keterbelakangan yang dialami daerah pedesaan di Indonesia dapat dilihat dari aspek pembangunan dan perkembangan dalam sarana dan prasarana. Beberapa sarana dan prasarana pokok dan penting di daerah pedesaan, antara lain:
a.       Prasarana dan sarana transportasi
b.      Prasarana dan sarana pendidikan yang kurang memadai
3.       Terbatasnya lapangan pekerjaan di pedesaan
Indonesia sebagai negara agraris sampai saat ini dapat dilihat dari besarnya jumlah penduduk yang masih mengandalkan penghasilannya serta menggantungkan harapan hidupnya pada sektor pertanian. Dominasi sektor pertanian sebagai mata pencaharian penduduk dapat terlihat nyata di daerah pedesaan. Sampai saat ini lapangan kerja yang tersedia di daerah pedesaan masih didominasi oleh sektor usaha bidang pertanian. Kegiatan usaha ekonomi produktif di daerah pedesaan masih sangat terbatas ragam dan jumlahnya, yang cenderung terpaku pada bidang pertanian (agribisnis). Aktivitas usaha dan mata pencaharian utama masyarakat di daerah pedesaan adalah usaha pengelolaan/ pemanfaatan sumber daya alam yang secara langsung atau tidak langsung ada kaitannya dengan pertanian. Bukan berarti bahwa lapangan kerja di luar sektor pertanian tidak ada, akan tetapi masih sangat terbatas. Peluang usaha di sektor non-pertanian belum mendapat sentuhan yang memadai dan belum berkembang dengan baik. Kondisi ini mendorong sebagian penduduk di daerah pedesaan untuk mencari usaha lain di luar desanya, sehingga mendorong mereka untuk berhijrah/migrasi dari daerah pedesaan menuju daerah lain terutama daerah perkotaan. Daerah perkotaan dianggap memiliki lebih banyak pilihan dan peluang untuk bekerja dan berusaha.
Upaya untuk mendorong dan melepaskan daerah pedesaan dari berbagai ketertinggalan atau keterbelakangan, maka pembangunan desa dalam aspek fisik perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan komponen masyarakat lainnya. Pembangunan desa dalam aspek fisik, selanjutnya dalam tulisan ini disebut Pembangunan Desa, merupakan upaya pembangunan sarana, prasarana dan manusia di daerah pedesaan yang merupakan kebutuhan masyarakat daerah pedesaan dalam mendukung aktivitas dan kehidupan masyarakat pedesaan.
Sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa betapa daerah pedesaan memerlukan adanya ketersediaan prasarana dan sarana fisik dalam hidup dan kehidupan masyarakat desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak untuk mengurus kepentingan daerahnya sendiri (dalam istilah modern disebut “hak otonomi”). Hak otonomi sifatnya sangat luas. Hampir semua hal yang menyangkut urusan di desa. Hanya saja tingkat materi dan cara pelaksanaan atau pengerjaannya masih sangat sederhana, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan desa.
4.      Rendahnya Kesadaran Petani terhadap adopsi inovasi pertanian
Karena minimnya pendidikan masyarakat hal ini menyebabkan penduduk desa hampir 95% penduduk bermata pencaharian sebagai petani. Selain itu masalah rendahnya pendidikan juga menjadikan kendala dalam penerapan inovasi yang dilakukan oleh penyuluhan. Dalam mengelola pertanian mereka hanya menggunakan cara-cara yang mereka terapkan selama ini secara turun temurun tanpa ada pembaharuan atau inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan hasil tani mereka.
Ø  Masalah ekonomi
1.       Keterbelakangan perekonomian
Jika di daerah perkotaan geliat perekonomian begitu fenomenal dan pantastis. Sebaliknya, hal yang berbeda terjadi di daerah pedesaan, dimana geliat perekonomian berjalan lamban dan hampir tidak menggairahkan. Roda perekonomian di daerah pedesaan didominasi oleh aktivitas produksi. Aktivitas produksi yang relatif kurang beragam dan cenderung monoton pada sektor pertanian (dalam arti luas : perkebunan, perikanan, petanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, kehutanan, dan produk turunannya). Kalaupun ada aktivitas di luar sektor pertanian jumlah dan ragamnya masih relatif sangat terbatas.
Aktivitas perekonomian yang ditekuni masyarakat di daerah pedesaan tersebut sangat rentan terhadap terjadinya instabilitas harga. Pada waktu dan musim tertentu produk (terutama produk pertanian) yang berasal dari daerah pedesaan dapat mencapai harga yang begitu tinggi dan pantastik.
Namun pada waktu dan musim yang lain, harga produk pertanian yang berasal dari daerah pedesaan dapat anjlok ke level harga yang sangat rendah. Begitu rendahnya harga produk pertanian menyebabkan para petani di daerah pedesaan enggan untuk memanen hasil pertaniannya, karena biaya panen lebih besar dibandingkan dengan harga jual produknya. Kondisi seperti ini menimbulkan kerugian yang luar biasa bagi petani.
Meskipun penduduk di daerah pedesaan mayoritas bermatapencaharian sebagai petani, namun tidak semua petani di daerah pedesaan memiliki lahan pertanian yang memadai. Banyak diantara mereka memiliki lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, yang disebut dengan istilah petani gurem. Lebih ironis lagi, sebagian dari penduduk di daerah pedesaan yang malah tidak memiliki lahan pertanian garapan sendiri. Mereka berstatus sebagai petani penyewa, penggarap atau sebagai buruh tani. Petani penyewa adalah para petani yang tidak memiliki lahan pertanian garapan milik sendiri melainkan menyewa lahan pertanian milik orang lain. Petani penggarap adalah para petani yang tidak memiliki lahan pertanian garapan milik sendiri melainkan menggarap lahan pertanian milik orang lain dengan sistem bagi hasil atau lainnya. Buruh tani adalah petani yang tidak memiliki lahan pertanian garapan milik sendiri melainkan bekerja sebagai buruh yang menggarap lahan pertanian milik orang lain dengan memperoleh upah atas pekerjaannya.
2.       Tidak tersedianya permodalan untuk petani dan Harga pupuk yang lumayan tinggi
Permodalan untuk kelompok tani Karya Baru belum mendapatkan dana bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) Sebagai contoh penyuluhan yang dilakukan adalah penerapan pemupukan yang berimbang terhadap tanaman padi. Petani umumnya ingin menerapkan pemupukan yang berimbang tersebut namun petani terkendala permodalan sehingga dalam mengadopsi suatu inovasi petani mengalami kesulitan karena harga pupuk mahal. Namun menyikapi hal tersebut pemerintah menjalankan pupuk bersubsidi untuk anggota kelompok tani. Walaupun pupuk dari pemerintah telah disubsidi namun tetap saja mereka terkadang ada yang tidak sanggup membeli pupuk bersubsidi tersebut. Pembelian pupuk bersubsidi oleh anggota kelompok tani tidak dikenakan batasan jadi petani dapat membeli pupuk berdasarkan kemampuan petani dalam membeli pupuk tersebut. Hendaknya pupuk dapat diberikan kredit kepada petani berupa dana bantuan seperti program PUAP agar mereka dapat membeli pupuk sehingga petani dapat melakukan pemupukan yang berimbang pada tanaman padi mereka.
Selain itu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) berupa pembuatan jalan usaha tani. Pembuatan jalan usaha tani ini ditujukan untuk memudahkan petani menuju lahan tani mereka serta jalan ini memudahkan pengangkutan hasil panen para petani sehingga lebih mudah untuk sampai kerumah masyarakat.
Dalam semua jenis pembangunan yang dilaksanakan di pedesaan yang pelu diingat dan digaris bawahi yaitu pemerintah seharusnya tidak hanya membantu permodalan namun juga memberdayakan masyarakat agar dapat membatu masyarakat agar dapat mengelola sumberdaya yang ada secara optimum.
Ø  Masalah Geografis
1.       Prediksi terhadap iklim yang sulit
Varietas tanaman padi yang ditanam merupakan jenis varietas lokal walaupun kadang bisa juga membudidayakan padi unggul namun bila musim memungkinkan. Masalah geografi yang terjadi seperti air, banyak para petani yang mengeluh dengan adanya banjir kiriman dari daerah pegunungan yang menyebabkan petani gagal panen. Banjir yang datang umumnya menggenangi tanaman padi yang hanya berumur masih muda sehingga tanaman padi muda ini tidak dapat bertahan sehingga busuk dan mati. Dari hal tersebut bahwa petani terus mengalami kerugian karen banyaknya bibit tanaman yang terbuang padahal untuk dapat menanam padi petani harus menyemai benih padi yang sudah direndam selama 20 hari barulah bibit dapat ditanam. Namun apabila banjir kiriman yang terjadi menggenangi tanaman yang sudah berumur cukup lama umumnya tanaman padi masih bisa bertahan hidup karena tanaman padi sudah mempunyai anakan yang cukup banyak serta tanaman padi tersebut sudah cukup tinggi. Pada sawah yang lebih tinggi umumnya tanaman padi bisa bertahan hidup bila dibandingkan dengan tanaman padi di daerah sawah bawahan. Solusi untuk permasalah banjir ini yaitu seperti pembuatan irigasi agar dapat menyalurkan air dari sungai agar tidak meluap langsung ke areal persawahan. Namun walaupun rencana ini pernah di ajukan dalam musrembang rencana ini belum dapat dilaksanakan karena memakan biaya yang jumlah sangat pantastis sehingga pemerintah kabupaten belum sanggup membangunkan irigasi yang dikehandaki oleh masyarakat. Namun selain pembuatan irigasi solusi yang lain adalah pembersihan areal sungai-sungai yang mengalami pendangkalan akibat samapah. Dengan membersihkan areal sungai yang mengalami pendangkalan maka diharapkan laju jalannya air tidak meluap ke areal persawahan.
Pindahnya penduduk daerah pedesaan ke daerah perkotaan didorong oleh kondisi ketertinggalan daerah pedesaan dalam berbagai aspek kehidupan. Berbagai faktor internal daerah pedesaan yang mendorong penduduk dari daerah pedesaan untuk berhijrah atau pindah ke daerah perkotaan, antara lain.
2.        Keadaan tanah
Di Indonesia mempunyai tingkat kesuburan tanah yang berbeda disetiap wilayah. Tingkat kesuburan tanah juga sangat berpengaruh dalam pembangunan desa, desa yang mempunyai keadaan tanah yang subur cenderung akan mempengaruhi hasil tani yang akan dihasilkan. Semakin baik dan banyak hasil tani yang dihasilkan oleh desa tersebut maka akan sangat mempengaruhi dari pendapatan masayarakat itu sendiri. Semakin besar pendapatan masyarakat maka pertumbuhan ekonomi didesa tersebut akan semakin baik.
3.       Letak wilayah
Letak wilayah desa juga sangat mempengaruhi dari pembangunan desa itu sendiri. Desa yang yang letak wilayahnya lebih strategis yang dalam hal ini dekat dengan peradaban kota akan berbeda dengan desa yang letaknya sulit dijangkau. Desa yang letaknya sulit dijangkau akan cenderung akan mengalami pembangunan ekonomi yang lambat. Hal ini disebabkan karena sulitnya akses pemerintah dan dunia luar untuk menjangkaunya. Jadi letak desa yang strategis juga sangat berpengaruh dalam pembangunan desa itu sendiri.
Contoh kasus yang terjadi disubang, yaitu Polres Subang melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyelidiki adanya dugaan penyimpangan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (P2IP) yang diterima 20 desa senilai Rp 250 juta per desa, atau total dana sebesar Rp 5 miliar. Dana sebesar itu berasal dari APBN tahun 2013.
Ini merupakan suatu tindakan yang sangat menggangu perkembangan desa yang tengah di harapkan oleh masyarakat dan pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
            Desa adalah satuan pemerintahan terkecil yang ada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa juga disebut sebagai suatu kelompok orang-orang yang hidup dan bekerja sama dalam suatu wilayah tertentu yang masyarakatnya memiliki interaksi yang intim dan mempunyai rasa solid yang begitu tinggi. Desa juga bisa dikategorikan sebagai suatu wilayah yang berbeda jauh dari kota, tetapi dekat dengan pertanian. Dalam topografi, desa dikategorikan kedalam 4 macam desa, yaitu : desa pegunungan, desa daratan rendah, desa daratan tinggi serta desa pantai.
            Setiap wilayah ataupun daerah pada dasarnya pasti memiliki pembangunan serta perkembangannya, baik dalam pembangunan sarana dan pra sarana ataupun dalam perkembangan lainnya. Desa merupakan prioritas pemerintah dalam pembangunan, karena merupakan masyarakat terbesar di Indonesia. Akan tetapi, jika kita melihat realitas serta fakta yang berada di lapangan, pembangunan serta perkembangan desa masih jauh dari kata prioritas pertama pemerintah dan masih belum menyeluruh. Masih banyak tidak hanya satu dua yang masih bisa disebut dengan desa tertinggal di Indonesia. Biasanya desa tertinggal ini desa yang memang tidak terjangkau oleh pemerintah untuk memperoleh bantuan guna membangun desa yang lebih baik ataupun bisa jadi bahwa pemerintah pusat sudah memberikan dana atau bantuan terhadap pemerintah daerah untuk perkembangan serta pembangunan desa di wilayah mereka, tapi tidak terealisasikan atau tidak tersampaikannya dana tersebut atau bantuan tersebut ke desa tertinggal karena berbagai factor sehingga memperlambat pembangunan dan perkembangan desa.
            Pemerintah Indonesia pada dasarnya mengedepankan konsep “keseragaman” dalam pembangunan desa. Tetapi seharusnya pembangun desa itu harusnya mengedepankan konsep “keanekaragaman dalam kesatuan” bukan “keseragaman”. Pembangunan desa dengan “keanekaragaman dalam kesatuan” pada dasarnya diharapkan mampu mendorong dinamika pembangunan desa yang berbasis pada budaya dan karakteristik local yang akan memperkaya keragaman nuansa etnik dalam pembangunan bangsa kedepannya.
B.     Saran
Dalam setiap perkembangan ataupun pembangunan desa sekalipun pastinya akan bertemu dengan sejumlah atau beberapa masalah. Baik itu masalah dalam hal structural, social budaya, ekonomi serta geografis desa tersebut. Tetapi disisi lain, kita harus ingat bahwa setiap desa pasti mempunyai potensi serta faktor-faktor yang positive yang akan menjawab permasalahan tersebut. Entah itu potensi yang besar ataupun potensi yang kecil, selama kita bisa berinovasi dan kreatif dalam menggunakan potensi tersebut, tidak menutup kemungkinan masalah-masalah dalam pembangunan dan perkembangan desa dapat terpecahkan.
            Desa itu sebetulnya merupakan akar kehidupan kita sebagai masyarakat Indonesia, keutuhan dan ketahanan desa justru menjadi pangkal keutuhan dan daya tahan kehidupan Bangsa Indonesia ini. Oleh karena itu, mulai saat ini janganlah kita memandang sebelah mata tentang desa baik itu masyarakatnya ataupun hal yang lainnya. Kita hendaknya sama-sama saling bahu-membahu ikut dalam partisipasi pembangunan serta perkembangan desa agar terciptanya perkembangan dan pembangunan desa yang lebih baik di masa mendatang.

3 komentar:

  1. terima kasih bisa saya jadikan referensi

    BalasHapus
  2. terima kasih bisa saya jadikan referensi

    BalasHapus
  3. Casino Del Sol - MapyRO
    Casino Del Sol. Casino 김해 출장마사지 Del Sol is an all new 시흥 출장마사지 place where 제주 출장안마 fun meets excitement. Address: 1215 Casino Drive N, 양산 출장샵 Del Sol CA 99533. 전주 출장샵 (Google map).

    BalasHapus