BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
MASYARAKAT
DESA DALAM PEMBANGUNAN
Beberapa bidang yang
menjadi perhatian pembanguan pedesaan antara lain:
Sistem
perekonomian masyarakat desa
Dalam
perkembangannya perekonomian masyarakat desa di mulai dengan sistem ekonomi
tradisional dengan ciri otakri atau sistem perekonomian tertutup, yaitu cukup
dengan memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat terbatas untuk bertahan hidup dan
memenuhi kebutuhan bersama sebagai suku bangsa. Dengan kata lain bahwa
masyarakat kegiatan perekonomiannya hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
hidup masyarakat hingga jangka waktu tertentu dan tidak diperdangangkan, hal
tersebut tidak beratri bahwa masyarakat desa itu hidup dalam kemiskinan atau
kekurangan, dengan begitu mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan hidupnya,
dengan sistem otakri ini mayarakat mampu menjamin kemakmuran pada tingkat
tradisional. Justru setelah adanya pengaruh dari masyarakat luar yang
menggunakan uang muncullah kebutuhan-kebutuhan baru pada masyarakat desa,yang
tidak dapat di penuhi oleh hasil usaha taninya.
Dari
kebutuhan-kebutuhan tersebut muncul sistem tukar-menukar atau barter di
masyarakat desa. Di mana masyarakat menukarkan barang yang mereka miliki dengan
barang lain yang mereka butuhkan. tetapi lambat laun timbul ketergantungan akan
uang tunai, dan inilah yang menibulkan kemelaratan. Dalam setiap sistem
perkonomian, termasuk perekonomian tradisional tentu ada kegiatan-kegiatan
ekonomian yang merupakan inti dari perekonomian yaitu produksi, distribusi, dan
konsumsi.
Dalam
pola produksi masyarakat desa biasanya mereka bekerja secara bersama mengerjakan lahan pertanian, dan tenaga
kerja yang paling utama yaitu keluarga, tetangga terdekat, dan ternak mereka.
Dalam Tjondronegoro (1999:233) dikatakan bahwa proses produksi masyarakat desa
sebenarnya sederhana, dan dalam proses tesebut yang diutamakan adalah proses
produksi pangan yang mengikuti musim. Baik dalam usaha tani sawah menetap
maupun ladang
berpindah-pindah yang tradisional proses produksi mulai dengan tanaman pangan
menjelang musim hujan yaitu dengan
mengarap tanah atau membakar hutan.
Pola
distribusi hasil panen diantara pemilik tanah dan para pekerja biasanya ber
azaskan kesamarataan, masyarakat sering menyebutnya sistem bagi hasil, dimana
hasil dari pertanian dibagi 50/50 atau sesuai dengan kebiasaan atau adat yang
di taati oleh maysarkat, antara pekerja dan pemilik tanah.
Pola
konsusmsi masyarakat desa pada umumnya, komsumsi asalah pemenuhan kebutuhan
sendiri, yang tidak ditujukan untuk di jadika komoditas perdagangan, namuan
seiring bberkembangnya zaman dan kebutuhan masyarakat, kini hasil pertanian
juga dijadiak sebagai komoditas perdagangan.
Hal
tersebut menunjukan bahwa telah terjadi perubahaan-perubahan dalam sistem
perekonomian masyarakat desa. Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk desa
maka pemenuhan kebutuhan semakin meningkat, sedangkan jumlah lahan pertanian
terbatas maka terjadilah pergeseran profesi dari yang tadinya petani menjadi
berbagai bentuk profesi, dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk
mendukukung perkembangan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa maka
pemerintah menggulirkan berbagai bentuk kebijakan dan program untuk membantu
masyarakat desa dalam mengembangkan kehidupan ekonomi mereka. Program-program
itu antara lain: BLT (Bantuan Langsung Tunai) ini ditujukan untuk meningkatkan
pendapatan keluarga, bantuan ini bisa dikatakan sebagaia bentuan langsung
habis. Ada juga bantuan jenis lain yaitu berupa modal dari bank atau kredit
usaha mikro, kredit usaha rakyat dan lain-lain.
Pembangunan
Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD)
Kesehatan masyarakat desa menjadi perhatian pemerintah
Indonesia sejak 1960, kesehatan dijadikan fokus lain dalam pembangunan
masyarakat desa karena selama ini tingkat kesehatan mayarakat desa bisa
dikatakan cukup buruk. Masyarakat desa identik dengan kehidupan yang kurang
sehat. Maka pemerintah meluncurkan berbagai jenis program yang mendukung
peningkatan kesehatan
Pengembangan
kesehatanya antara lain:
Posyandu
Definisi
Posyandu adalah
wadah pemeliharaan kesehatan yang dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat
yang dibimbing petugas terkait. (Departemen Kesehatan RI. 2006).
Posyandu adalah pusat kegiatan
masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.(Effendi,
Nasrul. 1998: 267)
Tujuan
posyandu antara lain:
1. Menurunkan angka kematian bayi
(AKB), angka kematian ibu (ibu hamil), melahirkan dan nifas.
2. Membudayakan NKBS
- Meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB serta kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
- Berfungsi sebagai wahana gerakan reproduksi keluarga sejahtera, gerakan ketahanan keluarga dan gerakan ekonomi keluarga sejahtera. (Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007)
Desa Siaga
Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan
sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi
masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara
mandiri. Sebuah Desa dikatakan menjadi desa siaga apabila desa tersebut telah
memiliki sekurang-kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) (Depkes,
2007).
Pos
Kesehatan Desa
Poskesdes adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat
(UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan
kesehatan dasar bagi masyarakat desa. UKBM yang sudah dikenal luas oleh
masyarakat yaitu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Warung Obat Desa, Pondok
Persalinan Desa (Polindes), Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga dan
lain-lain (Depkes, 2007). Untuk
dapat menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa, Poskesdes
memiliki kegiatan:
- Pengamatan epidemiologi sederhana terhadap penyakit terutama penyakit menular yang berpotensi menimbulkan
- Kejadian Luar Biasa (KLB) dan faktor resikonya termasuk status gizi serta kesehatan ibu hamil yang beresiko.
- Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB serta faktor resikonya termasuk kurang gizi.
- Kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana dan kegawatdarutan kesehatan.
- Pelayanan medis dasar sesuai dengan kompetensinya.
- Promosi kesehatan untuk peningkatan keluarga sadar gizi, peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), penyehatan lingkungan dan lain-lain.
Dengan demikian Poskesdes diharapkan sebagai pusat
pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM yang ada di masyarakat desa. Dalam
melaksanakan kegiatan tersebut, Poskesdes harus didukung oleh sumber daya
seperti tenaga kesehatan (minimal seorang bidan) dengan dibantu oleh
sekurang-kurangnya 2 orang kader. Selain itu juga harus disediakan sarana fisik
berupa bangunan, perlengkapan dan peralatan kesehatan serta sarana komunikasi seperti
telepon, ponsel atau kurir. Untuk
sarana fisik Poskesdes dapat dilaksanakan melalui berbagai cara/alternatif
yaitu mengembangkan Polindes yang telah ada menjadi Poskesdes, memanfaatkan
bangunan yang sudah ada misalnya Balai Warga/RW, Balai Desa dan lain-lain serta
membangun baru yaitu dengan pendanaan dari Pemerintah (Pusat atau Daerah),
donatur, dunia usaha, atau swadaya masyarakat.
Kriteria
desa siaga meliputi :
1.
Adanya
forum masyarakat desa
2.
Adanya
pelayanan kesehatan dasar
3.
Adanya
UKBM Mandiri yang dibutuhkan masyarakat desa setempat
4.
Dibina
Puskesmas Poned
5.
Memiliki
sistem surveilans (faktor resiko dan penyakit) berbasis masyarakat.
6.
Memiliki
system kewaspadaan dan kegawatdaruratan bencana berbasis masyarakat.
7.
Memiliki
system pembiayaan kesehatan berbasis masyarakat.
8.
Memiliki
lingkungan yang sehat.
9.
Masyarakatnya
ber perilaku hidup bersih dan sehat.
Tahapan
desa siaga :
1.
Bina
yaitu desa yang baru memiliki forum masyarakat desa, pelayanan kesehatan dasar,
serta ada UKBM Mandiri.
2.
Tumbuh
yaitu desa yang sudah lebih lengkap dengan criteria pada tahapan bina ditambah
dengan dibina oeh puskesmas Poned, serta telah memiliki system surveilans yang
berbasis masyarakat.
3.
Kembang
yaitu desa dengan criteria tumbuh dan memiliki system kewaspadaan dan
kegawatdaruratan bencana serta system pembiayaan kesehatan berbasis masyarakat
yang telah berjalan.
4.
Paripurna
yaitu desa yang telah memiliki seluruh kriteria desa siaga.
Pembangunan
Pendidikan Masyarakat Desa
Pendidikan yang ada di masyarakat desa
meliputi pendidikan formal, dan non formal, namun pendidikan formal cukup sulit
di terima oleh masyarakat, berangkat dari hal tersebut maka pemerintah
meluncurkan bebrapa program pendidikan seperti program wajib belajar 9 tahun,
program beasiswa bidikmisi dan lain sebagainya, sebagai langkah peningkatan
pendidikan Masyarakat desa.
Pembangunan desa terpadu
Pembangunan
desa terpadu yang meliputi Sarana Prasarana, pemberdayaan masyarakat desa,
kesehatan, dan lain sebagainya terhimpun dalam program PNPM Mandiri.
PNPM Mandiri
adalah program nsaional dalam mewujudkan kerangka kebijakan sebagai dasar dan
acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis
pembrdayaan masyarakat. PMPN Mandiri
dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur
program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulanuntuk mendorong prakarsa
dan inovasi masyarakat dalam upaya penaggulangan kemiskinan berkelanjutan.
(Sabarguna 2009:31)
Pemberdayaan
masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat,
baik secara individu maupun kelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan
terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraanya.
Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang lebih besar dari perangkat
pemerintah daerah sertaberbagai pihak untuk membarikan kesempatandan menjamian
keberlanjutanberbagai hasil yang dicapai. (Sabarguna 2009:31)
Tujuan dari PNPM Mandiri adalah
sebagai berikut:
1. Tujuan
umum
Meningkatnya kesejahteraan dan
kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
2. Tujuan
khusus
a. Meningkatnya
partisipasi masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan,
komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering
terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan
pembangunan.
b. Meningkatnya
kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif, dan akuntabel.
c. Meningkatnya
kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama
masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak
kepada masyarakat miskin (pro-poor)
d. Meningkatnya
sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi,
lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok peduli lainnya,
untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
e. Meningkatnya
keberdayaan dan kemandirian masyarakat, serta kapasitas pemerintah daerah dan
kelompok peduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
f. Meningkatnya
modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya
serta untuk melestarikan kearifan lokal.
g. Meningkatnya
inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam
pemberdayaan masyarakat.
Apapun
kebijakan dan program yang di luncurkan pemerintah kita berharap apa yang di
lakukan pemerintah tersebut dapat membawa perubahan yang signifikan dalam
perkembangan pembangunan masyarakat desa, sehingga pembangunan dapat merata di
seluruh wilayah NKRI.
B.
SISTEM
PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PEDESAAN
Teknologi Pedesaan dan
Sistem Nilai
Berbicara tentang masalah teknologi pedesaan,
sebenarnya berbicara mengenai salah satu cara untuk membangun dan mengembangkan
organisasi dan sistem sosial pedesaan. Desa bukanlah sekadar tempat yang rendah
tingkat teknologinya, yang miskin dan terkebelakang penduduknya dan yang
terbatas kemungkinan-kemungkinan perkembangannya. Desa justru adalah akar
kehidupan kita. Keutuhan dan ketahanan desa adalah justru pangkal keutuhan dan
daya tahan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, jika kita berbicara tentang
persoalan- persoalan di desa tidaklah cukup kita berbicara tentang bagaimana
memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat desa akan keperluan-keperluan dasar
hidupnya, seperti: makanan dan minuman yang cukup dan bergizi, perumahan yang
sehat dan aman, pendidikan yang meningkatkan taraf pengetahuan dan
keterampilan, pakaian yang kuat dan layak, jasa kesehatan dan sebagainya. Tidak
cukup pula hanya berbicara tentang peningkatan penggunaan sumber-sumber daya
alam di dalam dan di sekitar desa untuk peningkatan kehidupan perekonomiannya.
Semua ini memang perlu kita persoalkan dan perlu
mendapatkan perhatian secara seksama. Tetapi semua ini merupakan hal-hal yang
sudah jelas dengan sendirinya. Kita harus melangkah jauh dari itu. Jika kita
berbicara tentang persoalan pedesaan haruslah kita menganalisis sesuatu yang
lebih mendalam dan lebih mendasar. Kita harus menganalisis hal-hal yang
mendasar bagi identitas, dan keutuhan kehidupan di desa-desa seperti digagaskan
tadi, yang merupakan landasan bagi identitas dan keutuhan kehidupan bangsa
kita. Hal-hal inilah yang harus kita pelajari. Hal-hal inilah yang harus kita
analisis dan kita dalami. Hal-hal inilah yang harus kita jadikan landasan
pengembangan segala teknologi di pedesaan. Dan, karena kebanyakan sumber daya
manusia di kota-kota berasal dari desa, hal itu pun harus kita analisis dan
dalami sebagai landasan pengembangan teknologi di perkotaan.
Usaha mengembangkan teknologi pedesaan, yang dilandasi
falsafah membantu unsur-unsur asli kehidupan pedesaan tumbuh dengan lebih kokoh
dan lebih cepat mengan- dung beberapa segi tertentu.
Dalam hal ini, ada beberapa nilai yang berasal dari
kehidupan pedesaan yang hingga kini masih kita pandang perlu untuk
dilestarikan, seperti misalnya, nilai kekeluargaan. Perhatikan struktur kamar-kamar
di dalam perumahan di desa-desa. Perhatikan betapa struktur ini mencerminkan
cara hidupnya yang berasaskan kebersamaan antara ang- gota-anggota keluarga.
Peranan teknologi dalam hal ini adalah justru untuk melestarikan asas
kebersamaan antara anggota keluarga ini dan bukan malah menumbuhkan
individualisme atau kolektivisme (commune) seperti yang berlaku pada
masyarakat modern di luar Indonesia.
Yang perlu dilakukan adalah pengembangan desain baru,
pemanfaatan cara-cara komunikasi modern, pengembangan sistem-sistem informasi
baru, serta sistem-sistem organisasi baru sehingga asas kehidupan bersama
berdasarkan kekeluargaan dapat dipertahankan terus bahkan dapat bekerja dengan
lebih sempurna. Dengan perkatan lain, janganlah demi memungkinkan penerapan
teknologi-teknologi baru, cara-cara hidup dan tata nilai kehidupan pedesaan
dipaksakan berubah. Justru sebaliknya, perlu ditempuh berlandaskan hasil-hasil
riset yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang bersifat universal,
perlu dikembangkan dan diterapkan teknologi-teknologi baru, termasuk tekno-
logi modern, sehingga nilai-nilai tradisional kehidupan pedesaan dapat
berlangsung terus atau malahan dapat diwujudkan secara lebih sempurna.
Jelaslah, bahwa pengembangan teknologi pedesaan harus
kita pandang sebagai upaya yang lebih luas dan lebih mendalam daripada usaha
memperkenalkan teknik-teknik sederhana yang lebih maju dari yang dipergunakan
sekarang demi peningkatan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat pedesaan, demi
meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan energi setempat dan demi
pengembangan industrialisasi di lingkungan pedesaan.
Memang hal tersebut sangat berguna dan karenanya perlu
dilakukan. Namun bukan itu yang menjadi sasaran utama pengembangan teknologi
pedesaan.
Sasaran utama pengembangan teknologi pedesaan adalah
mengamankan identitas serta meningkatkan daya tahan kehidupan pedesaan. Sasaran
utama pengembangan teknologi pedesaan adalah untuk, dengan menggunakan segala
teknologi termasuk teknologi yang paling mutakhir, memungkinkan masyarakat
pedesaan berkembang tanpa kehilangan identitasnya. Upaya mengembangkan
teknologi pedesaan haruslah kita dekati sebagai upaya untuk, dengan teknologi-teknologi
yang modern sekalipun, membantu unsur-unsur asli kehidupan pedesaan tumbuh
dengan lebih cepat dan lebih kokoh sehingga tanpa kehilangan identitasnya,
masyarakat pedesaan dapat lebih maju dan berkembang mengatasi
tantangan-tantangan dan pukulan-pukulan terhadap dirinya.
Apa yang berlaku bagi nilai-nilai kehidupan di
pedesaan berlaku pula pada pengetahuan empiris tradisional dan teknologi
tradisional di pedesaan. Pengembangan teknologi pedesaan seyogyanya ditujukan
pada sasaran untuk lebih menyempurnakan teknologi tradisional tersebut dan
membuatnya lebih efektif dan lebih efisien, dan bukan ditujukan untuk mengganti
teknologi tradisional tersebut dengan teknologi-teknologi baru.
Dapat saya menggunakan dua contoh berikut. Tidak perlu
heran bahwa di mana-mana di Indonesia, bambu merupakan bahan bangunan yang
banyak sekali dipakai. Bahwa bambu memang merupakan material yang bermutu
tinggi dengan mudah dapat ditunjukkan dengan memakai penalaran ilmiah modern.
Dipandang dari sudut daya tahan terhadap tegangan
tertentu bambu lebih rendah mutunya dibandingkan dengan baja atau aluminium.
Tetapi dipandang dari sudut rasio antara tegangan dan berat jenis, jelas bahwa
bambu lebih tinggi mutunya daripada kedua bahan lainnya tadi. Bahwa bambu
mempunyai persoalan-persoalan tersendiri berhubungan dengan kesehatan karena
dapat dimasuki tikus merupakan persoalan lain. Itu merupakan persoalan
konstruksi. Bahwa bambu lekas lapuk memang merupakan suatu masalah. Tetapi baja
pun terkena korosi dan oleh karena itu perlu diproses secara khusus. Dan kalau
terhadap baja kita carikan cara-cara pengawetannya, mengapa bambu tidak kita
carikan cara-cara serupa supaya tidak terpengaruh cuaca dan karena itu tidak
lekas lapuk?
Tidakkah mungkin untuk memproses bambu dengan misalnya,
epoxy resin, sehingga dapat tahan jauh lebih lama? Inilah yang perlu dilakukan
dalam rangka pengembangan teknologi pedesaan sebagai salah satu contoh
bagaimana teknologi maju dapat digunakan justru untuk melestarikan yang
tradisional atau membuat yang tradisional berfungsi dengan lebih baik.
Pemanfaatan energi surya merupakan contoh lain bagi
falsafah yang sama. Kita sama-sama mengetahui bahwa sejak dahulu kala energi
surya dipergunakan di lingkungan pedesaan. Tidak wajar untuk berpikir bahwa
jika secara tradisional penduduk pedesaan itu sudah memakai energi matahari
untuk pengeringan, ia pun dapat diperkenalkan pada cara-cara baru untuk
menggunakan energi tersebut dengan lebih efektif dan lebih efisien. Misalnya
saja kita rintis pengembangan "desa surya", yakni suatu desa yang
memanfaatkan energi surya secara optimal baik untuk keper- luan bersama maupun
untuk keperluan pribadi keluarga penduduk pedesaan.
Perlu disampaikan di sini bahwa saya mendapat laporan
mengenai berbagai penelitian yang menunjang teknologi industri serta
pengembangan energi perbakuan, dalam hal ini Ethanol, yang telah dilaksanakan
di laboratorium Penelitian BERDC dalam waktu yang singkat ini.
Hasil penelitian itu ternyata telah menghasilkan
penelitian yang cukup berarti. Untuk produksi Ethanol dengan bahan baku ubi
kayu dan karbohidrat pada umumnya ongkos produksi yang terbesar berasal dari
ongkos energi (dalam bentuk uap) dan biaya Enzyme yang diperlukan untuk
hidrolisa pati menjadi gula.
Untuk mengatasi masalah ini telah dilakukan berbagai
penelitian proses dan berhasil menurunkan temperatur proses dan waktu hidrolisa
hingga dapat mengurangi biaya energi. Demikian pula dengan berbagai percobaan
yang telah berhasil mengurangi jumlah pemakaian enzyme hingga
dapat diturunkan menjadi setengahnya. Sedangkan dalam proses fermentasi telah
diadakan penelitian yang bertujuan mengurangi waktu fermentasi dengan hasil
yang optimal. Selanjutnya di laboratorium mikrobiologi sedang dilakukan
penelitian untuk seleksi dan isolasi mikroba lokal yang dapat menghasilkan Enzyme
Amylase. Dari sekitar Desa Sulusuban saja sementara ini telah dapat
diketemukan dua mikroba yang dapat menghasilkan enzyme dimaksud dan penelitian
dalam hal ini masih terus dikembangkan. Bersamaan dengan itu juga dilakukan
penelitian untuk seleksi dan isolasi mikroba lokal yang menghasilkan Enzyme
Cellulase. Hal ini penting mengingat Negara kita kaya akan sumber bahan
yang mengandung Cellulase seperti limbah kayu dan sebagainya, yang dengan
adanya Enzyme Cellulase tersebut dikemudian hari dapat dimanfaatkan secara
optimal.
Sementara itu, pengembangan biomassa untuk bahan baku
ethanol ini memerlukan adanya perkebunan energi. Dan seperti kita ketahui,
perkebunan energi tersebut membutuhkan lahan, tenaga kerja, modal dan
teknologi. Sebagai suatu negara agraris yang memiliki tanah pertanian yang
luas, Indonesia merupakan tempat yang ideal untuk pe-ngembangan perkebunan
energi yang dikaitkan dengan percepatan pengembangan wilayah transmigrasi.
Lapangan kerja di Indonesia harus dipersiapkan dengan
memberikan proyeksi mekanisme pendidikan dan latihan kerja yang terpadu dengan
teknologi dan ketrampilan. Penyediaan lapangan kerja akan sangat dipengaruhi
oleh pertumbuhan ekonomi dan fasilitas kerja yang dikaitkan dengan perkembangan
sektor industri. Khususnya untuk pengembangan industri ethanol di
wilayah-wilayah transmigrasi akan dapat memberikan banyak keuntungan yang
meliputi antara lain: (a) memberi kesempatan kerja; (b) meningkatkan taraf
hidup para petani/transmigran; dan (c) mendorong pertumbuhan industri-industri
penunjang.
Perlu pula disebutkan di sini bahwa penelitian
mengenai pengolahan limbah industri untuk mencegah pencemaran lingkungan dan
biogas yang dihasilkan nantinya dapat di-pergunakan sebagai bahan bakar
sehingga dapat mengu-rangi ongkos produksi.
Selanjutnya oleh para peneliti juga telah diadakan
penelitian dalam bidang agronomi. Pada saat ini, mereka sedang mengkaji
varietas-varietas unggul ubi kayu maupun ubi jalar yang cocok untuk kondisi
tanah Sulusuban, dalam rangka menunjang kebutuhan bahan baku serta optimasi
biaya produksi "pilot plant".
Singkat kata, usaha pengembangan teknologi di pedesaan
seyogyanya berpegang pada falsafah penyempurnaan nilai-nilai, cara-cara hidup
serta pengetahuan empiris yang tradisional di desa-desa dengan menggunakan
teknologi yang lebih maju, termasuk yang modern sekalipun jika memang hal itu
yang diperlukan.
C. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
Program-program
Pembangunan Desa
Program Desa diawali dari
musyawarah Dusun yang dilanjutkan ke musyawarah Desa yang dihadiri oleh
tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, RT / RW, Pemerintah Desa beserta BPD dalam
rangka penggalian gagasan. Dari penggalian gagasan tersebut dapat diketahui
permasalahan yang ada di Desa dan kebutuhan apa yang diperlukan oleh masyarakat
sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.
Sebagai wakil dari masyarakat
Lembaga Desa berperan aktif membantu pemerintah Desa dalam menggerakkan program
Pembangunan. Pemerintah Desa beserta Lembaga Desa merumuskan program
Pembangunan Desa, dalam hal ini menyusun Pembangunan apa yang sifatnya mendesak
dan harus dilakukan dengan segera dalam arti menyusun skala prioritas.
Kegiatan pembangunan desa yang
akan dilaksanakan selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan dan merupakan
penjabaran dari program-program pembangunan desa guna mencapai Visi. Kegiatan
Desa Pagersari periode 2009-2013 adalah sebagai berikut:
1. Program
peningkatan kemampuan dan profesionalisme aparat pemerintah desa yaitu Kepala
Desa dan Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilaksanakan
dengan kegiatan :
a. Peningkatan
disiplin aparat pemerintah desa;
b. Pembinaan
aparat pemerintah desa;
c.
Rapat koordinasi
aparat Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dengan
SKPD Kabupaten, Camat, atau UPT Dinas Kecamatan;
d.
Pelatihan atau
bimbingan teknis tentang pengelolaan kekayaan desa, penyusunan perencanaan
pembangunan desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, kearsipan, administrasi
dan keuangan desa, serta komputer, atau sesuai kebutuhan;
2. Program
tata kelola pemerintahan yang baik, serta mewujudkan kerjasama yang baik antara
pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai tugas pokok dan
fungsinya masing-masing, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pengisian
kekosongan perangkat desa;
b. Reorganisasi
Badan Permusyawaratan Desa periode 2013-2019;
c. Pemilihan
Kepala Desa masa jabatan 2013-2019;
d.
Penyusunan dan
penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa pada
setiap akhir tahun;
e. Penyusunan
Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.
3. Program
peningkatan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dilaksanakan
dengan kegiatan:
a.
Pengisian buku-buku
administrasi desa secara rutin dan benar;
b.
Pengisian buku-buku
keuangan desa dan pembuatan SPJ secara baik dan tepat waktu;
c.
Pengelolaan ketata
usahan secara benar dan prosedural;
d.
Pengelolaan kearsipan
secara baik dan benar;
e.
Pengisian buku profil
desa dan pembuatan papan (data dinding) profil desa;
f.
Penambahan pengadaan
komputer/laptop.
4. Program
peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, dilaksanakan dengan
kegiatan:
a. Memberikan
pelayanan administrasi secara secara cepat, tepat dan transparan;
b. Memberikan
layanan komunikasi dan informasi kepada masyarakat;
c. Pengadaan
papan informasi;
d. Penyelesaian
renovasi balai desa;
e. Pembangunan
Kantor BPD, PKK dan LPMD;
f. Pemeliharaan
gedung kantor desa (kebersihan, pengecatan dan rehab kecil).
5. Program
peningkatan ketertiban dan keamanan desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Ronda
malam dimasing-masing lingkungan RT;
b. Pemeliharaan
lampu penerangan jalan;
c. Penambahan
dan pemeliharaan Poskamling;
d. Pemantauan
penduduk pendatang oleh petugas Linmas setiap hari secara bergilir;
e. Pengadaan
pakaian seragam Satgas Linmas.
6. Program
peningkatan fasilitas dan pemberdayaan potensi ekonomi kerakyatan melalui
sektor pertanian, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.
Pembangunan jalan
usaha tani
b.
Pembangunan Jalan
Dusun
c.
Pembangunan Jalan
Desa
d.
Pelatihan budidaya
pertanian, ternak dan perkebunan.
7. Program
pengembangan lembaga ekonomi desa yang mandiri dan tangguh untuk memberikan pelayanan
terhadap kebutuhan masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.
Inventarisasi lembaga
ekonomi desa;
b.
Pembinaan dan
pengembangan lembaga ekonomi desa;
c.
Pembentukkan Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes)
d.
Penguatan modal Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes).
8. Program
pembangunan dan pemeliharaan fasilitas jalan, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.
Pembangunan talud
jalan;
b.
Pengaspalan/pengerasan
jalan baru;
c.
Pavingisasi/betonisasi
jalan gang masing-masing dusun
d.
Pelapisan jalan
utama (Kabupaten);
e.
Pemeliharaan jalan
aspal dalam masing-masing dusun dan antar dusun;
f.
Pengerasan bahu
jalan aspal.
9. Program
pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan, dilaksanakan dengan
kegiatan:
a.
Pemeliharaan gedung
dan fasilitas lain Taman Kanak Kanak;
b.
Bantuan keuangan untuk
kemajuan pendidikan TK;
c.
Pembangunan gedung
Majlis Pendidikan Al Qur’an (MPQ);
d.
Bantuan keuangan untuk
kemajuan Majlis Pendidikan Al Qur’an.
10. Program
peningkatan upaya kesehatan masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.
Pembinaan dan
pengembangan posyandu balita;
b.
Pembinaan dan
pengembangan posyandu lansia;
c.
Pembinaan Keluarga
Balita, Remaja dan Lansia.
d.
Gerakan Jum’at
bersih;
e.
Pembangunan
instalasi/perpipaan air bersih.dan MCK setiap rumah tangga;
f.
Penanganan dan
pengelolaan sampah.
11. Program
peningkatan minat baca masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.
Pengembangan
perpustakaan desa;
b.
Pengadaan buku-buku
perpustakaan desa.
12. Program
pelestarian budaya dan adat istiadat desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.
Pembinaan dan
pengembangan kelompok kesenian tradisional;
b.
Pembangunan dan
pemeliharaan Gedung Kesenian;
c.
Pentas seni
tradisional;
d.
Peringatan Hari Besar
Nasional, Hari Besar Keagamaan, serta budaya dan adat istiadat desa;
e.
Bantuan pengadaan
peralatan kesenian.
13. Program
peningkatan sarana olahraga dan kepemudaan, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pemberian bantuan pengadaan sarana olah raga;
b.Penyelesaian renovasi lapangan sepak bola;
c. Pembangunan pagar keliling lapangan sepak bola.
14. Program
penyelamatan lingkungan hidup, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.
Penanaman dan
pemeliharaan turus jalan;
b.
Penanaman tanaman
keras.
15. Program
peningkatan kualitas iman dan ketaqwaan umat beragama serta fasilitas
keagamaan, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. Pengajian secara rutin;
b.Pembinaan dan pengembangan kelompok yasinan;
c. Perbaikan dan pemeliharaan tempat ibadah;
16. Program
peningkatan kemampuan dan profesionalisme anggota dan pengurus lembaga
kemasyarakatan desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.
Pembinaan anggota
dan penggurus LPMD, PKK, RW dan RT;
b.
Mengikutsertakan
anggota dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa dalam setiap pelatihan atau
bimbingan teknis.
17. Program
peningkatan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa, dilaksanakan dengan
kegiatan:
a.
Penetapan lembaga
kemasyarakatan desa dengan Peraturan Desa;
b.
Pemberian bantuan
keuangan kepada lembaga kemasyarakatan desa;
18. Program
penyusunan perencanaan pembangunan desa yang terarah, terpadu, aspiratif, dan
tanggap terhadap perubahan, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.
Penyusunan RPJM-Des
tahun 2009-2013;
b.
Penyusunan RKP-Des
tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013;
c.
Melaksanakan P3MD
(Perencanaan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa);
d.
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
19. Program
pelaksanaan pembangunan secara terbuka, berkelanjutan, dan dapat
dipertanggungjawabkan, dengan mengutamakan skala prioritas desa dan tingkat
manfaat untuk masyarakat desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.
Menyusun skala
prioritas pembangunan desa;
b.
Memberikan
informasi yang jelas kepada masyarakat tentang pelaksanaan pembangunan;
c.
Memasang papan
informasi secara jelas di lokasi pembangunan fisik.
20. Program
peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa melalui swadaya serta
gotong royong, dilaksanakan dengan kegiatan:
a.
Kerja bakti
masyarakat secara rutin;
b.
Penggalian dana
dari masyarakat untuk pembangunan desa melalui jimpitan;
21. Program
pemberian bantuan dan perlindungan sosial untuk pemenuhan hak dasar,
pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin,
dilaksanakan dengan kegiatan:
a.
Pemugaran rumah
tidak layak huni;
b.
Pembuatan jamban
keluarga;
c.
Peningkatan akses
kesehatan melalui jamkesmas;
d.
Ambulan desa.
22. Program
pemberdayaan dan pengembangan kapasitas kelompok masyarakat miskin,
dilaksanakan dengan kegiatan:
a.
Pemberian bantuan
permodalan;
b.
Penyelenggaraan
kursus-kursus ketrampilan;
c.
Pemberdayaan
kelompok masyarakat miskin dalam padat karya;
d.
Pembinaan
masyarakat miskin untuk mengembangkan potensi yang ada;
D.
POTENSI DESA
Melihat sebuah potensi
sebuah desa, kita harus dapat melihat dari berbagai sisi. Pada kenyataannya
pada setiap desa pastilah mempunyai potensi, baik yang kecil maupun yang besar.
Jikalau pada suatu desa mempunyai kekayaan alam yang asri dan indah dan
dikagumi setiap orang yang melintas, maka itulah potensi desa yang memang harus
dikembangkan. Pada sisi lain dilematika potensi desa adalah terkadang orang
silau dengan gemerlapnya uang yang dihasilkan sehingga banyak aparat melihat
ini adalah lahan basah dan berduit banyak. Tak jarang pula sebuah kawasan
wisata di suatu desa menerapkan tarif yang sangat tinggi untuk tiket masuk,
alhasil potensi tersebut bukan mendatangkan uang namun justru mendatangkan
persepsi yang negatif bagi para calon wisatawan, ironisnya mereka bukan pada
datang namun malah menjauh bahkan menyarankan para pewisata yang lain untuk
tidak datang.
Pengelolaan
kawasan wisata memang perlu kearifan dalam mensikapi sebagai suatu lahan
berduit tetapi bagaimana dapat menarik wisatawan untuk datang kembali. Hal itu
memang butuh pemikiran matang jangka panjang bagi aparat-aparat setempat dan
yang berwawasan jauh kedepan Banyak contoh kawasan wisata yang terbengkalai
karena ulah aparat setempat yang hanya berfikir uang semata. Seandainya jika
kita lebih arif dan bijak dalam mengelola potensi wisata yang ada pastinya yang
ingin diraih tentunya adalah keuntungan jangka panjang yang sifatnya tidak
sesaat. Sebaliknya tidak sedikit pula area wisata yang dikelola dengan baik
malah terus menambah keuntungan bagi masyarakat sekitar,seperti banyak tenaga
kerja lokal yang bisa dipekerjakan, membuka lahan baru untuk bisnis sampai
melahirkan masyarakat yang kreatif sebagai dampak adanya industri wisata ini. (H. Uyo Abdullah)
Potensi desa yang bisa dikembangkan menjadi sebuah modal bagi
perkembangan sebuah desa itu ada dua jenis, berupa potensi fisik dan potensi
non fisik, yaitu:
1. Potensi fisik yang
meliputi:
a.
Tanah
mencakup berbagai macam kandungan kekayaan yang terdapat di dalamnya.misalnya
kesuburan,tanah,bahan tambang,dan mineral.
b.
Air
meliputi sumber air dan fungsinya sebagai pendukung kehidupan manusia.air
sangat dibutuhkan oleh setiap mahkluk hidup untuk bertahan hidup dan juga
aktivitas sehari-hari.
c.
Iklim
sangat erat kaitannya dengan temperatur dan curah hujan yang sangat
mempengaruhi setiap daerah, sehingga corak iklim sangat mempengaruhi kehidupan
masyarakat desa agraris.
d.
Ternak
berfungsi sebagai sumber tenaga dan sumber gizi bagi masyarakat pedesaan.pada
desa agraris, ternak juga dapat menjadi investasi dan sumber pupuk.
e.
Manusia
merupakan sumber tenaga dalam proses pengolahan lahan petani, sehingga manusia
sebagai potensi yang sangat berharga bagi suatu wilayah untuk mengelolah sumber
daya alam yang ada.
2.
Potensi non fisik, meliputi; masyarakat desa,
lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan
dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah
lain maupun bagi kota. Potensi non fisik seperti:
a. Masyarakat
desa cirinya memiliki semangat kegotongroyongan yang tinggi dalam ikatan
kekeluargaan yang erat (gemeinschaft) merupakan landasan yang kokoh bagi
kelangsungan program pembangunan.
b. Lembag-lembaga
sosial,pendidikan,serta organisasi sosial desa.Lembaga-lembaga tersebut banyak
memberikan pembinaan dan arah bagi perkembangan dan pelaksanaan pembangunan
desa dalam meningkatkan taraf hidup warganya.lembaga-lembaga sosial yang
terdapat di desa,antara lain yaitu lembaga:
1.
Pemerintahan, seperti Badan Perwakilan Desa
(BPD).
2.
Pendidikan, seperti perpustakaan desa,
kelompencapir, penyuluhan, simulasi,dan lain-lain.
3.
Kesehatan, seperti puskesmas, posyandu, dan
BKIA.
4.
Ekonomi,
seperti Koperasi Unit Desa (KUD) dan lumbung desa.
c. Aparatur dan pamong desa merupakan sarana pendukung
kelancaran dan ketertiban pemerintahan desa.perannannya sangat penting bagi
perubahan dan tingkat perkembangan desa.
Potensi fisik dan nonfisik desa tersebut
merupakan factor penunjang peranan desa sebagai hinterland, yaitu daerah
penghasil bahan-bahan pokok bagi masyarakat kota. Potensi fisik dan nonfisik
antar desa berlainan satu sama lain, hal ini dikarenakan:
1.
Perbedaan
lingkungan geografis, seperti luas wilayah, jenis tanah, tingkat
kesuburan, sumber daya alam, dan penggunaan
lahan.
2.
Perbedaan
kondisi demografi, meliputi jumlah, kepadatan, serta persebaran penduduk.
Secara umum, tingkat kemajuan suatu desa ditentukan
oleh:
1. Potensi desa, yang mencakup potensi sumber
daya alam, masyarakat desa, dan aparatur desa.
2. Interaksi antara desa dan kota, antara
desa satu dan desa yang lainnya, serta perkembangan sarana
trasportasi dan komunikasi antar wilayah.
3. Lokasi
suatu desa terhadap daerah sekitarnya yang lebih maju.
E.
TINGKATAN PERKEMBANGAN DESA
Tingkatan perkembangan desa memilki tahap-tahap tertentu terutama di
negara Indonesia. Bintarto
mengklasifikasikan perkembangan sebuah desa ke dalam
tiga tahapan, yaitu sebagai berikut.
- Desa terbelakang (under developed village).
- Desa yang sedang berkembang (developing village).
- Desa maju (developed village).
Tahap-tahap perkembangan sebuah desa di Indonesia dapat diklasifikasikan ke dalam kelas-kelas sebagai berikut.
1. Pra desa dicirikan adaya kelompok-kelompok masyarakat yang belum menetap
pada suatu lokasi yang disebut desa.
2.
Desa swadaya atau
disebut juga desa tradisional. Desa
Swadaya, yaitu desa yang dicirikan dengan hal-hal berikut.
a.
Sifatnya masih
tradisional, di mana adat istiadatnya masih sangat mengikat dan dijadikan
panutan dalam seluruh aspek kehidupan.
b.
Hubungan
antarmanusia sangat erat.
c.
Pengawasan sosial
didasarkan atas kekeluargaan.
d.
Mata pencarian
penduduk pada sektor primer.
e.
Tingkat teknologi
masih sederhana sehingga produktivitas hasil rendah disertai pula dengan
keadaan prasarana desa yang masih langka dan sederhana.
Sesuai dengan tingkat perkembangannya, di desa swadaya terdapat norma-norma
kehidupan dari masyarakatnya itu sendiri, yaitu sebagai berikut.
a.
Mata pencarian
penduduk terutama di sektor primer, yaitu sebagian besar penduduk hidup dari
pertanian, nelayan, peternakan, dan hasil hutan. yang bersifat agraris.
b.
Yield/output desa, yaitu jumlah dari seluruh produksi
desa yang dinyatakan dalam nilai rupiah di bidang pertanian, perkebunan,
peternakan, perikanan, kerajian atau industri kecil, jasa dan perdagangan pada
umumnya masih rendah. Dengan kata lain,
hasil produksinya rendah.
c.
Adat istiadat dan
kepercayaan pada umumnya masih mengikat.
d.
Kelembagaan dan
pemerintahan desa masih sederhana, baik tugas maupun fungsinya.
e.
Pendidikan dan
keterampilan masih sangat rendah, kurang dari 30% penduduk yang tamat sekolah
dasar.
f.
Swadaya gotong
royong masyarakat masih latent artinya pelaksanaan dan cara kerja dalam
pembangunan masih berdasarkan intruksi dari atasan, belum tumbuh adanya rasa
kesadaran dan tanggung jawab dari masyarakat.
g.
Prasarana desa yang
masih sangat terbatas.
h.
Desa swakarya atau
disebut juga desa transisi.
i.
Desa swasembada
atau disebut juga desa maju atau berkembang.
3. Desa Swakarya
Desa Swakarya, yaitu desa yang setingkat lebih maju dari desa swadaya, di mana adat
istiadat masyarakat desa sedang mengalami transisi. Pengaruh dari luar sudah
mulai masuk ke desa. Hal ini mengakibatkan berubahnya cara berpikir dan
bertambahnya lapangan kerja di desa, sehingga mata pencarian penduduk sudah
mulai berkembang dari sektor primer ke sektor sekunder. Produktivitas mulai
meningkat yang diimbangi dengan bertambahnya prasarana desa.
Norma-norma yang
melekat pada desa swakarya adalah sebagai berikut.
a. Mata pencarian penduduk di sektor sekunder, yaitu mulai bergerak di bidang
kerajinan dan industri kecil, seperti pengolahan hasil, pengawetan bahan
makanan, dan sebagainya.
b. Yield/Output desa, yaitu jumlah dari
seluruh produksi desa yang dinyatakan dalam nilai rupiah di bidang pertanian,
perkebunan, peternakan, perikanan, kerajinan dan industri kecil, perdagangan
dan jasa berada pada tingkat sedang.
c. Adat istiadat dan kepercayaan penduduk berada pada tingkat transisi.
d. Kelembagaan dan pemerintahan desa mulai berkembang, baik tugas maupun
fungsinya.
e. Pendidikan dan keterampilan penduduk pada tingkat sedang 30–60% telah
menamatkan pendidikan sekolah dasar.
f. Swadaya gotong royong masyarakat sudah mengalami transisi, artinya
pelaksanaan dan cara gotong royong telah mulai efektif dan tumbuh adanya rasa
kesadaran serta tanggung jawab dari masyarakat itu sendiri.
g. Prasarana pada tingkat sedang mulai memadai, baik kuantitas maupun
kualitasnya
Desa swakarya adalah peralihan atau
transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya
adalah:
a. Kebiasaan atau adat
istiadat sudah tidak mengikat penuh.
b. Sudah mulai
menpergunakan alat-alat dan teknologi
c. Desa swakarya sudah
tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
d. Telah memiliki tingkat
perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
e. Jalur lalu lintas
antara desa dan kota sudah agak lancar.
4. Desa Swasembada
Desa Swasembada, yaitu desa yang setingkat lebih maju dari desa swakarya, di mana adat
istiadat masyarakat sudah tidak mengikat. Begitu pula dengan hubungan
antarmanusia yang sudah bersifat rasional. Mata pencarian penduduk sudah
beragam dan bergerak ke sektor tertier. Teknologi baru sudah benar-benar
dimanfaatkan di bidang pertanian sehingga produktivitasnya tinggi yang
diimbangi dengan prasarana desa yang cukup.
Norma-norma yang melekat di desa swasembada adalah sebagai berikut.
a. Mata pencarian di sektor tersier, yaitu sebagian besar penduduk bergerak di
bidang perdagangan dan jasa.
b. Yield/Output desa,
yaitu jumlah dari seluruh produksi desa yang dinyatakan dalam nilai rupiah di
bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kerajinan atau industri
kecil, perdagangan dan jasa sudah tinggi.
c. Adat istiadat dan kepercayaan penduduk sudah tidak mengikat lagi.
d. Kelembagaan dan pemerintahan desa sudah efektif baik dalam tugas dan
fungsinya. Pembangunan pedesaan sudah direncanakan dengan sebaik-baiknya.
e. Pendidikan dan keterampilan penduduk tingkatnya sudah tinggi, lebih dari
60% penduduk telah menamatkan sekolah dasar.
f. Swadaya atau gotong royong masyarakat sudah manifest, artinya
pelaksanaan dan cara kerja gotong royong berdasarkan musyawarah atau mufakat
antara warga masyarakat dengan penuh rasa kesadaran dan tanggung jawab yang
selaras dengan norma-norma perkembangan atau kemajuan zaman.
g. Prasarana produksi, perhubungan, pemasaran dan sosial cukup memadai, serta
hubungan dengan kota-kota sekitarnya berjalan lancar.
Desa swasembada adalah desa yang
masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan
potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa
swasembada:
a. kebanyakan berlokasi di
ibukota kecamatan.
b. penduduknya padat-padat.
c. tidak terikat dengan
adat istiadat
d. telah memiliki
fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
e. partisipasi
masyarakatnya sudah lebih efektif.
F.
Masalah Perkembangan Desa
Permasalahan
pada dasarnya akan ada dalam suatu pembangunan, terlebih pada pembangunan serta
perkembangan suatu daerah termasuk desa. Permasalahan dalam perkembangan Desa umumnya berada pada masalah
sturktural dan sosial budaya. Adapun masalah yang dihadapi dalam upaya
pembangunan serta perkembangan di Desa antara lain :
Masalah
Sosial Budaya
1.
Rendahnya tingkat pendidikan
Sarana
pendidikan masyarakat di desa cenderung rendah. Masyarakat di desa umumnya
hanya berpendidikan SD, SMP dan SMA. Hal ini disebabkan karena masyarakat belum
mengetahui seberapa besar pentingnya pendidikan untuk dirinya. Terkadang Apabila telah menyelesaikan
pendidikan hingga SMA atau lebih buruk hanya sampai SD saja orang tua biasanya akan menikahkan anak-anaknya
sehingga masa depan pendidikan generasi penerus bangsa menjadi terputus dan hal
ini menyebabkan mereka hanya bergelut pada lingkar kemiskinan karena minimnya
pendidikan. Rendahnya pendidikan ini juga menjadi menjadi akar permasalahan
bahwa kurangnya inisiatif masyarakat dalam menghadapi masalah-masalah dalam
kehidupan mereka. Mereka hanya memikirkan bagaimana caranya agar tetap
mempertahankan hidup tanpa memikirkan bagaimana nasib generasi penerus bangsa
di masa yang akan mendatang. Karena minimnya pendidikan masyarakat hal ini
menyebabkan dari seluruh penduduk desa hampir 95% penduduk bermata pencaharian
sebagai petani. Selain itu masalah rendahnya pendidikan juga menjadikan kendala
dalam penerapan inovasi yang dilakukan dalam penyuluhan. Oleh karena itu
masayarakat harus ditingkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dengan
memperbaiki sarana pendidikan, mengadakan penyuluhan pendidikan terhadap
masyarakat agar tercipta generasi penerus yang memiliki pengetahuan sehingga
dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
2.
Minimnya sarana dan prasarana di pedesaan
Salah
satu keterbelakangan yang dialami daerah pedesaan di Indonesia dapat dilihat
dari aspek pembangunan dan perkembangan dalam sarana dan prasarana. Beberapa
sarana dan prasarana pokok dan penting di daerah pedesaan, antara lain:
a. Prasarana dan sarana transportasi
b. Prasarana dan sarana pendidikan yang kurang memadai
3.
Terbatasnya lapangan pekerjaan di pedesaan
Indonesia
sebagai negara agraris sampai saat ini dapat dilihat dari besarnya jumlah
penduduk yang masih mengandalkan penghasilannya serta menggantungkan harapan
hidupnya pada sektor pertanian. Dominasi sektor pertanian sebagai mata pencaharian
penduduk dapat terlihat nyata di daerah pedesaan. Sampai saat ini lapangan
kerja yang tersedia di daerah pedesaan masih didominasi oleh sektor usaha
bidang pertanian. Kegiatan usaha ekonomi produktif di daerah pedesaan masih
sangat terbatas ragam dan jumlahnya, yang cenderung terpaku pada bidang
pertanian (agribisnis). Aktivitas usaha dan mata pencaharian utama masyarakat di daerah pedesaan adalah usaha
pengelolaan/ pemanfaatan sumber daya alam yang secara langsung atau tidak
langsung ada kaitannya dengan pertanian. Bukan berarti bahwa lapangan kerja di
luar sektor pertanian tidak ada, akan tetapi masih sangat terbatas. Peluang
usaha di sektor non-pertanian belum mendapat sentuhan yang memadai dan belum
berkembang dengan baik. Kondisi ini mendorong sebagian penduduk di daerah
pedesaan untuk mencari usaha lain di luar desanya, sehingga mendorong mereka
untuk berhijrah/migrasi dari daerah pedesaan menuju daerah lain terutama daerah
perkotaan. Daerah perkotaan dianggap memiliki lebih banyak pilihan dan peluang
untuk bekerja dan berusaha.
Upaya
untuk mendorong dan melepaskan daerah pedesaan dari berbagai ketertinggalan
atau keterbelakangan, maka pembangunan desa dalam aspek fisik perlu mendapat
perhatian serius dari pemerintah dan komponen masyarakat lainnya. Pembangunan
desa dalam aspek fisik, selanjutnya dalam tulisan ini disebut Pembangunan Desa,
merupakan upaya pembangunan sarana, prasarana dan manusia di daerah pedesaan
yang merupakan kebutuhan masyarakat daerah pedesaan dalam mendukung aktivitas
dan kehidupan masyarakat pedesaan.
Sebagaimana
diuraikan sebelumnya bahwa betapa daerah pedesaan memerlukan adanya ketersediaan
prasarana dan sarana fisik dalam hidup dan kehidupan masyarakat desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang
dimaksud dengan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak
untuk mengurus kepentingan daerahnya sendiri (dalam istilah modern disebut “hak
otonomi”). Hak otonomi sifatnya sangat luas. Hampir semua hal yang menyangkut
urusan di desa. Hanya saja tingkat materi dan cara pelaksanaan atau
pengerjaannya masih sangat sederhana, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan
pembangunan desa.
4. Rendahnya
Kesadaran Petani terhadap adopsi inovasi pertanian
Karena minimnya pendidikan masyarakat hal ini menyebabkan
penduduk desa hampir 95% penduduk bermata pencaharian sebagai petani. Selain
itu masalah rendahnya pendidikan juga menjadikan kendala dalam penerapan
inovasi yang dilakukan oleh penyuluhan. Dalam mengelola pertanian mereka hanya
menggunakan cara-cara yang mereka terapkan selama ini secara turun temurun
tanpa ada pembaharuan atau inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan hasil tani
mereka.
Ø Masalah
ekonomi
1.
Keterbelakangan perekonomian
Jika
di daerah perkotaan geliat perekonomian begitu fenomenal dan pantastis.
Sebaliknya, hal yang berbeda terjadi di daerah pedesaan, dimana geliat
perekonomian berjalan lamban dan hampir tidak menggairahkan. Roda perekonomian
di daerah pedesaan didominasi oleh aktivitas produksi. Aktivitas produksi yang
relatif kurang beragam dan cenderung monoton pada sektor pertanian (dalam arti
luas : perkebunan, perikanan, petanian tanaman pangan dan hortikultura,
peternakan, kehutanan, dan produk turunannya). Kalaupun ada aktivitas di luar
sektor pertanian jumlah dan ragamnya masih relatif sangat terbatas.
Aktivitas
perekonomian yang ditekuni masyarakat di daerah pedesaan tersebut sangat rentan
terhadap terjadinya instabilitas harga. Pada waktu dan musim tertentu produk
(terutama produk pertanian) yang berasal dari daerah pedesaan dapat mencapai
harga yang begitu tinggi dan pantastik.
Namun
pada waktu dan musim yang lain, harga produk pertanian yang berasal dari daerah
pedesaan dapat anjlok ke level harga yang sangat rendah. Begitu rendahnya harga
produk pertanian menyebabkan para petani di daerah pedesaan enggan untuk
memanen hasil pertaniannya, karena biaya panen lebih besar dibandingkan dengan
harga jual produknya. Kondisi seperti ini menimbulkan kerugian yang luar biasa
bagi petani.
Meskipun
penduduk di daerah pedesaan mayoritas bermatapencaharian sebagai petani, namun
tidak semua petani di daerah pedesaan memiliki lahan pertanian yang memadai.
Banyak diantara mereka memiliki lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, yang
disebut dengan istilah petani gurem. Lebih ironis lagi, sebagian dari
penduduk di daerah pedesaan yang malah tidak memiliki lahan pertanian garapan
sendiri. Mereka berstatus sebagai petani penyewa, penggarap atau sebagai buruh
tani. Petani penyewa adalah para petani yang tidak memiliki lahan pertanian
garapan milik sendiri melainkan menyewa lahan pertanian milik orang lain.
Petani penggarap adalah para petani yang tidak memiliki lahan pertanian garapan
milik sendiri melainkan menggarap lahan pertanian milik orang lain dengan
sistem bagi hasil atau lainnya. Buruh tani adalah petani yang tidak memiliki
lahan pertanian garapan milik sendiri melainkan bekerja sebagai buruh yang
menggarap lahan pertanian milik orang lain dengan memperoleh upah atas
pekerjaannya.
2.
Tidak tersedianya permodalan untuk
petani dan Harga pupuk yang lumayan tinggi
Permodalan
untuk kelompok tani Karya Baru belum mendapatkan dana bantuan Pengembangan
Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) Sebagai contoh penyuluhan yang dilakukan
adalah penerapan pemupukan yang berimbang terhadap tanaman padi. Petani umumnya
ingin menerapkan pemupukan yang berimbang tersebut namun petani terkendala
permodalan sehingga dalam mengadopsi suatu inovasi petani mengalami kesulitan
karena harga pupuk mahal. Namun menyikapi hal tersebut pemerintah menjalankan
pupuk bersubsidi untuk anggota kelompok tani. Walaupun pupuk dari pemerintah
telah disubsidi namun tetap saja mereka terkadang ada yang tidak sanggup
membeli pupuk bersubsidi tersebut. Pembelian pupuk bersubsidi oleh anggota
kelompok tani tidak dikenakan batasan jadi petani dapat membeli pupuk
berdasarkan kemampuan petani dalam membeli pupuk tersebut. Hendaknya pupuk
dapat diberikan kredit kepada petani berupa dana bantuan seperti program PUAP
agar mereka dapat membeli pupuk sehingga petani dapat melakukan pemupukan yang
berimbang pada tanaman padi mereka.
Selain
itu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) berupa
pembuatan jalan usaha tani. Pembuatan jalan usaha tani ini ditujukan untuk
memudahkan petani menuju lahan tani mereka serta jalan ini memudahkan
pengangkutan hasil panen para petani sehingga lebih mudah untuk sampai kerumah
masyarakat.
Dalam
semua jenis pembangunan yang dilaksanakan di pedesaan yang pelu diingat dan
digaris bawahi yaitu pemerintah seharusnya tidak hanya membantu permodalan
namun juga memberdayakan masyarakat agar dapat membatu masyarakat agar dapat
mengelola sumberdaya yang ada secara optimum.
Ø Masalah
Geografis
1.
Prediksi terhadap iklim yang sulit
Varietas
tanaman padi yang ditanam merupakan jenis varietas lokal walaupun kadang bisa
juga membudidayakan padi unggul namun bila musim memungkinkan. Masalah geografi
yang terjadi seperti air, banyak para petani yang mengeluh dengan adanya banjir
kiriman dari daerah pegunungan yang menyebabkan petani gagal panen. Banjir yang
datang umumnya menggenangi tanaman padi yang hanya berumur masih muda sehingga
tanaman padi muda ini tidak dapat bertahan sehingga busuk dan mati. Dari hal
tersebut bahwa petani terus mengalami kerugian karen banyaknya bibit tanaman
yang terbuang padahal untuk dapat menanam padi petani harus menyemai benih padi
yang sudah direndam selama 20 hari barulah bibit dapat ditanam. Namun apabila banjir
kiriman yang terjadi menggenangi tanaman yang sudah berumur cukup lama umumnya
tanaman padi masih bisa bertahan hidup karena tanaman padi sudah mempunyai
anakan yang cukup banyak serta tanaman padi tersebut sudah cukup tinggi. Pada
sawah yang lebih tinggi umumnya tanaman padi bisa bertahan hidup bila
dibandingkan dengan tanaman padi di daerah sawah bawahan. Solusi untuk
permasalah banjir ini yaitu seperti pembuatan irigasi agar dapat menyalurkan
air dari sungai agar tidak meluap langsung ke areal persawahan. Namun walaupun
rencana ini pernah di ajukan dalam musrembang rencana ini belum dapat
dilaksanakan karena memakan biaya yang jumlah sangat pantastis sehingga
pemerintah kabupaten belum sanggup membangunkan irigasi yang dikehandaki oleh
masyarakat. Namun selain pembuatan irigasi solusi yang lain adalah pembersihan
areal sungai-sungai yang mengalami pendangkalan akibat samapah. Dengan
membersihkan areal sungai yang mengalami pendangkalan maka diharapkan laju
jalannya air tidak meluap ke areal persawahan.
Pindahnya
penduduk daerah pedesaan ke daerah perkotaan didorong oleh kondisi
ketertinggalan daerah pedesaan dalam berbagai aspek kehidupan. Berbagai faktor
internal daerah pedesaan yang mendorong penduduk dari daerah pedesaan untuk
berhijrah atau pindah ke daerah perkotaan, antara lain.
2. Keadaan tanah
Di
Indonesia mempunyai tingkat kesuburan tanah yang berbeda disetiap wilayah.
Tingkat kesuburan tanah juga sangat berpengaruh dalam pembangunan desa, desa
yang mempunyai keadaan tanah yang subur cenderung akan mempengaruhi hasil tani
yang akan dihasilkan. Semakin baik dan banyak hasil tani yang dihasilkan oleh
desa tersebut maka akan sangat mempengaruhi dari pendapatan masayarakat itu
sendiri. Semakin besar pendapatan masyarakat maka pertumbuhan ekonomi didesa
tersebut akan semakin baik.
3. Letak
wilayah
Letak
wilayah desa juga sangat mempengaruhi dari pembangunan desa itu sendiri. Desa
yang yang letak wilayahnya lebih strategis yang dalam hal ini dekat dengan
peradaban kota akan berbeda dengan desa yang letaknya sulit dijangkau. Desa
yang letaknya sulit dijangkau akan cenderung akan mengalami pembangunan ekonomi
yang lambat. Hal ini disebabkan karena sulitnya akses pemerintah dan dunia luar
untuk menjangkaunya. Jadi letak desa yang strategis juga sangat berpengaruh dalam
pembangunan desa itu sendiri.
Contoh
kasus yang terjadi disubang, yaitu Polres Subang melalui Unit Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) menyelidiki adanya dugaan penyimpangan Program
Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (P2IP) yang diterima 20 desa senilai Rp 250
juta per desa, atau total dana sebesar Rp 5 miliar. Dana sebesar itu berasal
dari APBN tahun 2013.
Ini merupakan suatu tindakan yang sangat menggangu perkembangan desa yang
tengah di harapkan oleh masyarakat dan pemerintah.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Desa adalah satuan pemerintahan terkecil yang ada di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa juga disebut sebagai
suatu kelompok orang-orang yang hidup dan bekerja sama dalam suatu wilayah
tertentu yang masyarakatnya memiliki interaksi yang intim dan mempunyai rasa
solid yang begitu tinggi. Desa juga bisa dikategorikan sebagai suatu wilayah
yang berbeda jauh dari kota, tetapi dekat dengan pertanian. Dalam topografi,
desa dikategorikan kedalam 4 macam desa, yaitu : desa pegunungan, desa daratan
rendah, desa daratan tinggi serta desa pantai.
Setiap wilayah ataupun daerah pada dasarnya pasti
memiliki pembangunan serta perkembangannya, baik dalam pembangunan sarana dan
pra sarana ataupun dalam perkembangan lainnya. Desa merupakan prioritas
pemerintah dalam pembangunan, karena merupakan masyarakat terbesar di
Indonesia. Akan tetapi, jika kita melihat realitas serta fakta yang berada di
lapangan, pembangunan serta perkembangan desa masih jauh dari kata prioritas
pertama pemerintah dan masih belum menyeluruh. Masih banyak tidak hanya satu
dua yang masih bisa disebut dengan desa tertinggal di Indonesia. Biasanya desa
tertinggal ini desa yang memang tidak terjangkau oleh pemerintah untuk
memperoleh bantuan guna membangun desa yang lebih baik ataupun bisa jadi bahwa
pemerintah pusat sudah memberikan dana atau bantuan terhadap pemerintah daerah
untuk perkembangan serta pembangunan desa di wilayah mereka, tapi tidak
terealisasikan atau tidak tersampaikannya dana tersebut atau bantuan tersebut ke
desa tertinggal karena berbagai factor sehingga memperlambat pembangunan dan
perkembangan desa.
Pemerintah Indonesia pada dasarnya mengedepankan konsep “keseragaman” dalam pembangunan desa.
Tetapi seharusnya pembangun desa itu harusnya mengedepankan konsep “keanekaragaman dalam kesatuan” bukan “keseragaman”. Pembangunan desa dengan “keanekaragaman dalam kesatuan” pada
dasarnya diharapkan mampu mendorong dinamika pembangunan desa yang berbasis
pada budaya dan karakteristik local yang akan memperkaya keragaman nuansa etnik
dalam pembangunan bangsa kedepannya.
B. Saran
Dalam setiap
perkembangan ataupun pembangunan desa sekalipun pastinya akan bertemu dengan
sejumlah atau beberapa masalah. Baik itu masalah dalam hal structural, social
budaya, ekonomi serta geografis desa tersebut. Tetapi disisi lain, kita harus
ingat bahwa setiap desa pasti mempunyai potensi serta faktor-faktor yang
positive yang akan menjawab permasalahan tersebut. Entah itu potensi yang besar
ataupun potensi yang kecil, selama kita bisa berinovasi dan kreatif dalam
menggunakan potensi tersebut, tidak menutup kemungkinan masalah-masalah dalam
pembangunan dan perkembangan desa dapat terpecahkan.
Desa itu sebetulnya merupakan akar kehidupan kita sebagai
masyarakat Indonesia, keutuhan dan ketahanan desa justru menjadi pangkal
keutuhan dan daya tahan kehidupan Bangsa Indonesia ini. Oleh karena itu, mulai
saat ini janganlah kita memandang sebelah mata tentang desa baik itu
masyarakatnya ataupun hal yang lainnya. Kita hendaknya sama-sama saling
bahu-membahu ikut dalam partisipasi pembangunan serta perkembangan desa agar
terciptanya perkembangan dan pembangunan desa yang lebih baik di masa
mendatang.
terima kasih bisa saya jadikan referensi
BalasHapusterima kasih bisa saya jadikan referensi
BalasHapusCasino Del Sol - MapyRO
BalasHapusCasino Del Sol. Casino 김해 출장마사지 Del Sol is an all new 시흥 출장마사지 place where 제주 출장안마 fun meets excitement. Address: 1215 Casino Drive N, 양산 출장샵 Del Sol CA 99533. 전주 출장샵 (Google map).